Metro,Lampung
MedianusantaraNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2018 dan penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, di Ruang Sidang setempat, Senin (10/09/2018).
Walikota Metro A. Pairin menyampaikan laporannya yang diawali dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro yang meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ketentuan pengelolaan barang milik Daerah Pemerintah Kota Metro berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah pembentukan Perda tersebut harus menjadi panduan hukum dalam mengelola barang milik Daerah, sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaannya yang tentunya juga melibatkan Masyarakat untuk berperan mengamankan barang milik Daerah,bebernya.
Untuk raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dijelaskan dengan mendasar pada amanat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana Pemerintah Kota Metro telah menetapkan Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang KTR. Penetapan KTR merupakan upaya untuk melindungi Masyarakat yang tidak merokok dari asap rokok dari perokok aktif, inipun upaya untuk mendorong pengurangan atau penghentian aktivitas merokok perokok aktif. Perda juga diharapkan bisa memunculkan rasa menghormati hak seseorang atas kesehatannya dari tingkah para perokok aktif yang merokok sembarangan tempat dimanapun berada.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa perubahan didasari pada pelaksanaan tarif retribusi izin trayek yang besaran dan jangka waktunya perlu direvisi ulang sehingga bisa sesuai dengan ketentuan.
Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, bahwa retribusi tersebut salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah. Karenanya perubahan serta penambahan jenis objek retribusi seperti produksi dan rekreasi serta pariwisata dan olahraga yang dikelola Pemerintah, berimplikasi terhadap perubahan potensi pendapatan Daerah.
Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, bahwa Perda tersebut telah mengalami perubahan yang keempat kalinya karena terkait dengan substansi perubahan yang ada pada Raperda yakni Pasal 22 tentang objek reklame. Perda tersebut nantinya diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih profesional dan terkontrol, sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak Daerah.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa perubahan dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional. Perubahan ini untuk penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi dan tidak diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan prima l,tutupnya.( Miswati)