Agus Cs Pelaku Begal Gunakan Modus Online

PALEMBNAG, medianusantaranews.com- Kelompok kawanan Begal Agus Salim (18) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang dalam melakukan aksi kejahatanya tergolong canggih, Pasalnya yang mereka gunakan dengan berpura-pura menawarkan barang miliknya secara online.

Setelah mendapatkan yang menjadi targetnya para tersangka mengajak untuk janjian ketemuan atau Cash On Delivery (COD). Kemudian para tersangka langsung melakukan aksi kejahatannya. Bahkan kelompok Agus ini setiap melakukan aksinya selalu melengkapi diri dengan senjata tajam guna melumpuhkan korbannya.

Dihadapan petugas saat ditanya wartawan Agus mengaku “Aku cuma memegang orang yang ditodong, Kalau yang menusuk korbannya pakai senjata tajam (sajam) itu kawan aku yang belum ditangkap,” ujar Agus mengelak ditanya melakukan penusukan, ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (21/9/2018).

Masih kata Agus saat melakukan aksinya bersama temannya berinisial JP yang kini masih buron, yang menjadi korban sekali ini bernama Riki (15). Aksi itu dilakukan di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang, pada Minggu (27/5/2018). Korban Riki ditodong dan dirampas ponselnya. Bahkan korban Riki harus menderita luka tusuk pada bagian punggung, terangnya.

“Awalnya kami itu hanya pura-pura jual ponsel secara online, tapi itu cuma modus. Kemudian korban tertarik dan kami ajak bertemu untuk COD. Setelah bertemu di lokasi, langsung kami todong. Baru sekali ini kami melakukan aksi penodongan,” ungkap Agus yang diakuinya.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Agus ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Jakabaring, Selasa (18/9/2018). Sementara tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Perbuatan tersangka ini sudah merupakan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), sesuai dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukuman pidananya selama sembilan tahun kurungan penjara.

“Tersangka Agus masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya atas aksi penodongan yang dilakukan tersangka dengan modus menjual ponsel secara online (OLX) untuk bisa ketemu dengan calon korbannya di lokasi yang sudah ditentukan tersangka,” tutupnyanya. (mey/asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *