PALEMBANG,.medianusantaranews.com- Tim gabungan dari Kanitreskrim dan buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, berhasil menggerebek tempat yang diduga kuat di Jalan Sinabung, Lorong Candi Angsoko, RT19, nomor 706, tepatnya di belakang Universitas Taman Siswa, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini sering jadi tempat pesta sabu komplotan ke-5 orang ini.
Akhirnya dari pengintaiannya pada Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 16.30 Wib dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil amankan 5 orang yang diduga usai pesta sabu berikut dengan barang bukti. Dari ke-5 yang berhasil ditangkap berinisial CA (45), ROV (39), VF(41), RH (46), dan NG(41).
Penggerebekan bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sabu yang berlangsung di rumah kediaman tersangka Rizky. dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa informasi tersebut benar-benar adanya.
Aparat pun segera menggerebek ke-5 orang yang tak lain mereka merupakan penjaga malam dilingkungan itu. Saat penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu sisa hisap, dua bong dari botol plastik air mineral, delapan korek api gas, dua pyrek kaca berikut karet dot yang masih bersisa sabu, dan sebelas sedotan.
“Kami memang biasa pakai (sabu-red) di rumah Rizki. Kami beli di 13 Ilir Rp200.000 patungan. Sudah lama pakai, supaya tidak mengantuk dan badan segar saat bekerja,” ungkap tersangka Charles. Jumat (21/9/2018)
Polisi pun melanjutkan penggeledahan ke mobil Nissan Juke warna silver B 1291 EKI milik Charles. Setelah dicari-cari petugas kembali menemukan paket sabu, Selain sabu polisi juga menemukan senjata tajam jenis pisau kecil dan senjata api rakitan jenis revolver dengan 13 beramunisi aktif.
“Senpi dan sajam itu saya beli dari dusun, baru dua bulan ini saya pegang. Senpi dan sajam itu tidak pernah aku pakai buat kejahatan.Melainkan untuk jaga diri saja,” terang Charles Saat Gelar perkara.
Kapolsek Ilir Timur I, Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa mengatakan, selain menggerebek pesta sabu, pihaknya pun mengamankan senjata api rakitan serta senjata tajam yang dimiliki oleh salah seorang pelaku.
Seluruh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Sedangkan untuk tersangka Charles akan dikenakan pasal berlapis, UU Darurat tentang membawa Sajam dan Senpira,” tutupnya. (mey/asta)