Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Walaupun peredaran barang haram narkoba seperti tidak kunjung habis, namun komitmen Polres Muara Enim dan jajarannya untuk memberantasnya tidak perna kendur.
Kali ini dua orang warga asal Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil diringkus Polres Muara Enim, di sektor Penukal Abab dan sektor Tanah Abang .
Dua pelaku ini adalah Andi (30th) dan Chandra(31th), yang ditangkap di Jalan Tanah Abang – Modong, karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu shabu, juga kedapatan menyimpan senjata tajam.Sabtu (22/09/2018) sekitar pukul 15.30WIB.
Diketahui bahwa Andi (30th) adalah warga desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI sedangkan rekannya Chandra (31th) adalah warga Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Tanah Abab AKP Sofiyan Ardeni, SH menuturkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari anggota Reskrim Polsek Penukal Abab menginformasikan melalui telpon ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, bahwa ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BG 2829 CR yang diduga membawa narkoba, yang akan melintas di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
” Mendapat informasi tersebut, Sabtu(22/09/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota segera melakukan penghadangan dijalan Tanah Abang – Modong. Ternyata benar, ada sepeda motor melintas di Jalan Umum Desa Muara Sungai dengan ciri ciri yang dinaksud.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tanah Abang dan Anggota Reskrim Polsek Penukal Abab segera memberhentikan kedua orang tersebut, namun ketika itu ada salah satu pelaku mencoba membuang benda yang dibungkus plastik klip ke arah sawah yang berada di pinggir jalan yang diduga narkoba jenis shabu shabu,” Terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abab AKP Sofiyan Ardeni, SH, pada Jumat (28/9/2018).
Namun anggota sudah mengantisipasi segala kemungjinan. Kedua pelaku berhasil diamankan, bukan cuma itu saja, kedua pelaku waktu ditangkap juga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas pun segera mencari benda yang dibuang oleh pelaku tadi.
” Ternyata benar, didapati benda kristal putih diduga narkoba jenis shabu shabu seberat 21,38 gram yang terbungkus dalam satu kantong klip bening. Selanjutnya kedua pelaku dibawa kemapolsek Tanah Abang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa kemapolsek Tanah Abang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,. Tukasnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, karena selain mebawa barang haram narkoba, pelaku juga menguasi senjata tajam. “Pelaku kita ancam dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya. (Ab)