SETELAH DITANGKAP POLDA SUMSEL, ALASAN SAKIT PENAHANAN IMRON DITANGGUHKAN

Muara Enim
medianusantaranews.com

Sebelumnya, Rabu (17/10/2018) dikabarkan Imron ditangkap Polda Sumsel sehingga memicu demo warga 4 desa ke Mapolres Muara Enim menuntut agar Imron dibebaskan.

Selanjutnya,  Bhabinkamtibmas Bripka Nopli Wahyillah selaku Bhabinkamtibmas Desa Muara Harapan dan Kadishub Kabupaten Muara Enim H. Riswandar, SH.,MH, mendampingi 3 Kepala desa (desa Muara Harapan, Desa Harapan Jaya dan Desa Saka Jaya dan istri Imron beserta kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel dalam rangka menjenguk dan menanyakan proses hukum terhadap Imron, Jum’at (19/10/2018) pukul 14.00 WIB.

Keterangan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel bahwa Penindakan terhadap Imron, karena sebelumnya Penyidik telah melakukan 2 kali pemanggilan terhadap.Imron terkait dengan Laporan Polisi yg dilaporkan oleh PT. GPP (Ganendra Pasopati Prawara), ke SPKT Polda Sumsel. Namun panggilan tersebut tidak pernah dihadiri Imron tanpa ada alasan.

Ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik kepada Imron terbukti dan telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan seperti yang telah dilaporkan, Yaitu melakukan tindakan dgn mendorong salah satu karyawan PT GPP. (Gar pasal 335 KUHP).

Kepada penyidik Polda Sumsel, Bhabinkamtibmas Bripka Nopli Wahyillah, menyampaikan tujuan mereka mendatangi Polda Sumsel, yakni bahwa Sdr. Imron sedang mengalami sakit Hernia dan Vertigo maka dari itu, memohon kepada Penyidik agar Imron diberikan Penangguhan untuk dapat melanjutkan pengobatannya.

Dengan melihat dan memperhatikan kondisi Imron,, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya memberikan Penangguhan  Penahanan terhadap Imron.

Pada Jum’at (19/10/2018) Sekitar pukul 17.30 Wib,  Imron bersama istri, Bhabinkamtibmas, Kadishub dan Pemerintah Desa tiba dikediamannya dalam keadaan sehat.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *