Musi Banyuasin,medianusantaranews.com– Dengan menggunakan jebakan Batman terduga pemakai dan pengedar barang haram berinisial MJ (37) bin Mahpul warga Rt.001 RW. 001 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil diamankan polisi Sabtu (20/10/2018) Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV Harnowo Rt.21 Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Andes Purwanti, SE, MM melalui kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “ Berdasarkan dari informasi akan adanya peredaran narkoba di daerah Harnowo Bero Jaya, kemudian unit tim Reskrim Tungkal Jaya melakukan pengintaian disekitar kawasan yang dimaksut”, terang Herman kepada wartawan beberapa saat yang lalu.
Masihenuritnya, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari warga Rt.001 RW. 001 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya bahwa terduga berada dirumahnya, kemudian petugas pun langsung melakukan menggunakan jebakan Batman sesuai informasi dari masyarakat tersebut.
Dikomandani oleh Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Susilo memerintahkan salah satu anggotanya bersama informen untuk berpura-pura untuk membeli narkoba kepada tersangka (MJ,red) pada saat transaksi pelaku yang sedang melakukan jual beli kepada polisi langsung menyergap dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Masih kata Kanit, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya didapatlah barang Bukti sebanyak 11 paket hemat dalam kemasan plastik bening yang diduga berisikan serbuk kristal, uang tunai diduga dari hasil jual narkoba sebesar Rp 500.000, 2 buah hp terdiri dari 1 merk Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 merk Samsung warna putih.
Tersanka akan kita kenakaan Pasal 114 dan 112 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika telah terbukti memiliki, membawa barang terlarang, maka diancam kurungan diatas 5 tahun penjara, tutupnya (waluyo)








