Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Hendarto Bin Suwarto Alias Dadang (33th) warga Jalan Perigi Golf Permai KecamatanTalang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan sering melakukan transaksi narkoba.
Petugaspun segera melakukan penyelidikan. Kemudian Pada Rabu (31/10/2018) Satres Narkoba Polres Muara Enim menuju ke TKP, karena ada informasi awal bahwa pelaku narkoba Hendarto Alias Dadang yang merupakan sudah target operasi petugas (TO) sedang berada dirumah kontrakan milik Widia.
Namun ternyata pelaku tidak berada disana. kemudian Personil Satresnarkoba melakukan pengintaian. Dan berhasil. Selang beberapa saat sekitar pukul 14.00 WIB personil mendapatkan tersangka Dadang sedang berada di kontrakan milik Widia.
Tidak mau kecolongan, petugaspun segera menyergap tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat pelaku tertangkap, petugaspun segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Ternyata benar pada diri tersangka didapati barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu shabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatresnarkoba Darmawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Darmawan bahwa pada Rabu (31/10/2018 sekitar pukul 18.00 WIB sudah diamankan seorang laki laki karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat ini tersangka Hendarto Bin Suwarto Alias Dadang (33th) berikut barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu seberat Bruto 0,22 gram sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Selain itu lanjut Kasat, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) unit HP merk Advan warna putih beserta simcardnya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jelas Kasat.(Ta)








