Muara Enim
medianusantaranews.com
Lagi Satreskrimnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap 4 pelaku penyalagunaan narkoba di bumi Serasan Sekundang. Kali ini seorang wanita dan 3 pria diduga bandar narkoba berhasil di ringkus karena sering melakukan transaksi narkoba kepada para sopir pengangkut batubara.
Keempat pelaku tersebut adalah Nama Antoni Bin Maharif (50th) warga Dusun IV Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Evi Aida Binti Arifin (34th) pekerjaan Ibu Rumah tangga warga Dusun III Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Supriadi Bin Suyanto, (24th) pekerjaan sopir batubara warga Jalan. Karya jaya 2 perumnas sako Kota Palembang,
Andi Gunawan Bin Abdulah Hamid, (26th) pekerjaan sopir batubara warga Dusun II Desa Gaseng Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatresnarkoba Darmawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota Reskrim Polsek Gunung Megang tentang adanya sopir angkutan batubara sedang manghisap shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut lalu anggota Reskrim Polsek Gunung Megang segera melaksanakan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah diyakinkan kebenaran info tersebut, unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Supriadi Bin Yanto dan Andi Gunawan Bin Abdulah Hamid dan didapati 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) paket bekas/sudah terpakai diduga shabu-shabu dan 1 (satu) unit alat hisap shabu yang didapat di mobil truck milik pelaku Supriadi Bin Yanto.
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut, para pelaku mengakui kalau membeli shabu dari pemilik rumah makan putri lematang yg bernama Evi Aida Binti Arifin dan Antoni Bin Maharif dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Petugaspun segera menuju rumah makan Putri Lematang dan kembali mengamankan pemilik rumah makan putri lematang yg bernama Evi Aida Binti Arifin.
Dirumah makan, setelah hendak dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Antoni Bin Maharif, saksi sempat melihat bahwa pelaku tersebut sempat membuang 1 (satu) buah bungkusan warna hitam kearah sudut Rumah makan tersebut, ternyata setelah bungkusan tersebut dibuka didapati 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Lanjut Kasat selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti yg didapati berupa1. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) paket bekas/sudah terpakai diduga shabu-shabu yang didapat di mobil truck milik pelaku Supriadi Bin Yanto 1 (satu) buah bungkusan hitam yg berisikan 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu 1 (satu) unit mobil truck Hyno Dutro dengan Nopol : BG 8763 JB warna hijau, 1 (satu) buah kunci kontak mobil truck Hyno Dutro dengan Nopol : BG 8763 JB warna hijau,1 (satu) unit alat hisap shabu
2 (dua) buah korek api gas warna ungu dan merah, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000 satu lembar dan Rp.50.000 dua lembar langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku diancam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasat (Ab)








