Tulungagung,Medianusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Boyolangu Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur kembali melakukan razia kosmetik di Sobontoro. Polisi melakukan pengecekan ke sebuah toko VJ Phone masuk di Desa Sobontoro Jumat (9/11) kemarin.
“Kita bersama Polres telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar atau pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memasang label berupa kosmetik jenis cream malam,” ungkap Kapolsek Boyolangu AKP Puji Widodo Sabtu (10/11) siang.
Pihaknya menangkap seorang bernama Riza Ika Sanjaya (27) warga Desa Kacangan RT 002 RW 006 Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang buktinya juga,” paparnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah berupa dua pcs kosmetik krim malam untuk wajah merk HTCB, tiga pcs kosmetik krim malam merk HTMH 0,1, dua pcs kosmetik krim malam merk super white, satu kosmetik krim malam merk Glowing, dua pcs kosmetik krim malam merk Acne white glow, satu pcs kosmetik krim malam merk SPC 0,1, serta uang hasil penjualan Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti kita bawa ke Polsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Group MNN)