Muara Enim
medianusantaranews.com
Mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan Dimas Raden Eftiara Bin Drs. Zukmaraden Insi (Alm) warga Jalan Lapangan Bola Talang Jawa Rt. 03 Rw. 07 KelurahanTanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi.Jum’at (09/11/2018) pada pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi SIK membenarkan kejadian tersebut.
” Namun saat ini pelaku bersama barang bukti kasus ini sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk diproses lebih lanjut ” Ujar Kapolsek, Minggu (11/10/2018).
Dituturkan Kapolsek bahwa kasus ini berawal pada saat (korban) Neta Dhamayanti Binti Hartawan (22th) warga Jalan Lingkar Buluran Talang Jawa KelurahanTanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sedang menjaga toko.
Tiba – tiba (terlapor) Dimas Raden Eftiara Bin Drs. Zukmaraden Insi (Alm) warga Jalan Lapangan Bola Talang Jawa Rt. 03 Rw. 07 KelurahanTanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim datang lewat pintu belakang toko dan langsung menyekap wajah korban menggunakan handuk, dan terlapor langsung menjatuhkan korban kelantai,dan hendak menarik tangan korban yang saat itu sedang mengenakan gelang emas yang hendak diambil oleh terlapor, tetapi korban melawan dengan cara berteriak meminta tolong dan memukul terlapor menggunakan tangan korban ke dada terlapor.
Detelah itu korban langsung menarik kursi kayu yang ada didekat korban dan dipukulkan kearah terlapor, dan tangan korban ditarik lagi oleh terlapor dengan maksud supaya kursi tersebut tidak dipukulkan kearah terlapor, kemudian terlapor langsung mengambil 1 (satu) buah gunting yang ada di dekat meja computer dan diambil oleh terlapor, lalu digunakan untuk menusuk wajah korban tepat dibagian wajah dekat telinga sebelah kanan dan didekat hidung bawah mata sebelah kanan, lalu memukul korban dibagian kepala, telinga sebelah kanan, wajah, bahu sebelah kanan dan dada, serta tangan kanan korban, sehingga menyebabkan luka robek dibagian telinga sebelah kanan, luka robek dibagian kening sebelah kanan, luka tusuk dibagian bawah mata sebelah kanan dekat hidung, luka goresan di bagian tangan sebelah kanan dan memar dibagian kepala, bahu sebelah kanan dan kiri, dada sebelah kanan, dan lutut sebelah kiri. Urai Kapolsek
” Atas kejadian tersebut, korbanpun segera melapor ke Polsek Lawang Kidul. Dari laporan tersebut saya memerintahkan kanit reskrim untuk lidik pelaku, selanjutnya anggota reskrim langsung mendatangi rumah yg di duga rumah pelaku, namun saat itu pelaku sedang tidak berada di tempat.
Maka pada Jumat (09/11/ 2018.) sekira jam 22.00 WIB. pelaku di serahkan oleh orang tua nya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan introgasi maka pelakupun mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Jelas AKP Imanuhadi SIK
” Pelaku terancam Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP ” Tutup Kapolsek.(Ab)