Banyuasin,medianusanaranews.com- Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2018 ini aksi tindak kriminalitas disebagian wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan membuat resah bagi masyarakat. Aksi pencurian, pemalakan kini kian merajalela, hal tersebut terdampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 2012. Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus tergolong pidana ringan pelakunya dilarang untuk ditahan didalam penjara.
Putusan MA tersebut yang sebelumnya apabila perbuatan pencurian dan aksi pemalakan jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih nilainya dari Rp 2,5 juta, sehingga putusan itu menjadi polemik untuk penegakan hukum bagi masyarakat kalangan akar rumput, ucap pemuda Banyuasin, Darsan kepada wartawan (08/12/2018).

Untuk itu Perma tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat, karena masyarakat kita saat ini sudah cerdas, wajar dengan perma tersebut semestinya harus diimbangi pengetahuan dari dampak yang bisa membuat efek jera dan masyarakat tidak akan melakukan tindak kriminalitas apapun dan negeri ini akan tercipta suatu kedamaian dan keamanan yang terjamin, imbuh dia.
Dia mencontohkan pemberitaan seperti yang dilangsir oleh detikcom, di Jakarta (28/2/2012) itu dibeberkan bahwa dengan kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.
Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.
Ketika itu dicontohkan dengan kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan, maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara. “Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Anggara.
Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. “Kalau MA saja berani, bagai-mana dengan lembaga penegak hukum lain?
Saya kira Polisi dan Jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut” imbuh Anggara.
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tutupnya.(wal)








