Medianusantaranews.com,Tulang Bawang Barat, Lampung-Warga Tiyuh (Desa ) Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung,meminta keadilan kepada pihak yang berwajib atas Penyerobotan tanah dan pengrusakan kebun karet, yang diduga dilakukan oleh Solidah kepala Tiyuh Terang Mulya.
Sementara Iskandar warga Tiyuh Terang Mulya Rt/Rw 001/001 pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan ke Polres Tulangbawnag dengan Laporan Polisi nomor LP/307/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 23 Oktober 2017.
Namun saat ini belum ada tindak lanjut oleh pihak Polres Tuba, meskipun perkara dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan kebun karet sudah berjalan sekitar 14 bulan.
Menurut pelapor Iskandar, penyerobotan tanah dan pengrusakan kebun karet
(Diserobot) oleh Solidah Terlapor pada bulan Februari 2016, dengan mengambil tanah serta melakukan penggusuran tanam tumbuh berupa pohon karet seluas 1000m2 atau 100mx100m milik Noveri yang dibeli dari Rahmat pada tanggal 15 November 2015 dengan nomor surat keterangan jual beli tanah 013/116/SKJB/TM-GT/XI/2014.
“Kita sudah lapor 23 oktober 2017 tahun kemarin di Polres Tulang Bawang,” kata Iskandar yang diberikan kuasa oleh Noveri. Pada Sabtu (15/12/2018).
Namun pihak Polres Tulangbawang kata dia terkesan lamban menanggapi laporan pihaknya, maka dari itu ia sangat berharap agar pihak penegak hukum Polres Tulangbawang agar mengambil sikap tegas apa yang telah dilaporkannya atas penyerobotan dan pengrusakan yang telah di lakukan oleh Solidah yang saat ini sedang menjabat kepala Tiyuh/desa setempat.
“Kami minta keadilan harus di tegakkan karena perkara ini sudah hampir satu tahun dua bulan, belum ada tindak lanjut dari pihak kapolres Tulangbawang, apalagi penetapan tersangka,” keluhnya.
Sementara Kepala Tiyuh Terang Mulya Solidah, mengklaim bahwa tanah tersebut pihak pertama pemilik Syampurna yang tidak lain adalah pamannya sendiri, namun telah di jual kepada Purwadi , dijual kembali kepada Sarmin setelah sekian lama di miliki Sarmin ditanam pohon karet, lalu pada 2014 di jual kembali kepada Heru, digugat dan diakui oleh Rahmad setalah itu di jual kepada Noveri (Pelapor) seharga Rp.9.000.000, dan terakhir dijual kembali oleh Noveri kepada Nur Abidin.
Jadi menurutnya, permasalahan gugatan dari Noveri(Pelapor)tersebut sudah pernah naik sampai di Kejaksaan namun berkas dikembalikan lagi dikarenakan mungkin tidak mencukupi bukti yang diajukan oleh Pelapor. Ia pun sudah menandatangani pengembalian berkas dari kejaksaan.
Dijelaskannya, dalam Pemanggilan terhadap orang tuanya yakni mudasir mungkin pelapor mendesak Kapolres Tulang Bawang untuk menggugat kembali terkait permasalahan tersebut.
Meskipun demikian, Ia pun tidak merasa gentar terhadap permasalahan tersebut hingga sampai di meja hijau nanti.
“Silahkan aja kalau mau menggugat sampai mana pun kami siap, karena kami ada dasar yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, karena sebelum paman kami Syampurna sebelum sakit terlebih dahulu, tanah itu telah di berikan kuasa kepada Mudasir orang tua kandung saya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, guna mencegah agar sengketa tidak meluas kepada lahan yang lain,” ucapnya Solidah saat di hubungi melalalui sambungan Telfon. Pada Minggu (16/12).
“Jadi kami sudah ada surat sertifikat, tapi selama ini belum kami keluarkan nanti kami keluarkan disaat dipengadilan apabila masalah ini sampai disana, silahkan saja saya siap digugat sampai dimana saja mereka melaporkannya,” kata solidah.(Red)








