Sidang Pra-Peradilan Kapolsek Sei Lilin Kembali Digelar, hadirkan saksi-saksi kunci dan saksi ahli

MUBA,medianusantaranews.com- Sidang Praperadilan Kasus dugaan salah tangkap terkait kasus 365 pada (28/10/2018) oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada (17/11) terhadap Pemohon atas nama Sutonik (36) bin Suharsono warga SP4 Desa Mulyo Rejo kecamatan Sungai Lilin MUBA Kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Jum’at (21/12) kemarin.
Dalam sidang ke-5 yang digelar pukul 10.00 wib oleh Pengadilan Negeri Sekayu tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Pemohon menghadirkan lima orang saksi dari warga setempat, kelima saksi itu, dimintai keterangkan satu persatu oleh jaksa mengenai kronologi penangkapan yang dilakukan oleh termohon (Polsek) Sungai lilin.
” Pada sidang ke-5, kita hadirkan saksi-saksi dari pemohon sebanyak lima orang, yang tau persis karnologis penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh pihak petugas Polsek Sungai Lilin terhadap pemohon Prapradilan,” kata Dodi IK.SH. didampingi Daulat Sihite SH. selaku kuasa hukum Pemohon, usai sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat siang kemarin.
Menurutnya, selain kelima saksi tersebut, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli pidana Dokter H. Yuli SH. M.hum. yang nantinya akan memberikan penjelasan, sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penangkapan, penahan dan pengeledahan oleh pihak kepolisian.
” Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu tanggal 26 Desember 2018 mendatang dengan agenda menyampaikan penyimpulan dari kami selaku pemohon gugatan Prapradilan dengan termohon dalam hal ini termohonnya Kapolsek Sungai Lilin, pada intinya kami yakin, Sutonik selaku klein kami seratus persen tidak bersalah,” tambah Dodi.
Dari pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Sekayu di Jalan Merdeka Nomor 485 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, sidang Prapradilan yang digelar hari Jum’at, Alhamdulillah dapat berjalan kondusif.
Sebelumnya diberitakan Polsek Sungai Lilin dipraperadilankan oleh pemohon atas tuduhan salah tangkap dan melakukan penyiksaan hingga babak belur serta memaksa mengakui keterlibatan kejadian perampokan didesanya terhadap seorang warga SP4 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) bernama Sutonik bin Suharsono.
Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP. Selain itu, ditemukan juga beberapa luka lebam pada wajah dan gigi Sutonik, Atas dasar tersebut, tim PH dari Sutonik melayangkan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sekayu, tutup Dodi menyakinkan.(Waluyo)








