Medisnusnataranews.com, Tualang Bawang Barat, Lampung-Dinas Kesehatan(Dinkes), Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba), cepat tanggap atas adanya pemberitaan di media terkait pemasangan granit digedung A bangunan lanjutan tahap II Rumash Sakit Umum Daerah(RSUD) yang diduga bermasalah.
Akhirnya pihak Dinkes kabupaten setempat memberikan teguran kepada pihak pelaksana, sehinga diperbaiki secara menyeluruh, bahkan Perana putra selaku Plt. Kepala Dinkes tubaba mengatakan, setelah adanya berita di media online dirinya langsung menuju lokasi melihat bangunan gedung A yang sedang dikerjakan tersebut.
“Ya, setelah saya mendapatkan berita terkait pemasangan granit yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, setelah itu saya langsung menelfon pihak pelaksana yang mengerjakan bangunan gedung A tersebut, untuk memberitahu agar segera diperbaiki,” kata Perana Putera,SH.,MH yang didampingi oleh Majril, selaku sekretaris Dinkes setempat, minggu (23/12/2018).
Atas pemberitaan yang telah dimuat dengan judul (Pembangunan Proyek Gedung A RSUD Tubaba Yang Diduga Bermasalah), tersebut lanjut dia, pihaknya memberikan klarifikasi serta menjelaskan tahapan pengerjaan gedung A tersebut.
“Maka dari itu kami memberikan penjelasan sebagai berikut, Pembangunan Lanjutan tahap II Rumah Sakit Gedung A yang di kerjakan oleh PT. RAFI CAHAYA FAMILY, dengan nomor kontrak: 060/A.02/KONTRAK/PPK/TUBABA/2018 tanggal 05 Juni 2018 dengan nilai kontrak : Rp 12.484.160.000, pekerjaan nya sudah sesuai,” terangnya.
Ditambahkan keterangan oleh Sekretaris Dinkes Tubaba Majril menceritakan bahwa, pada saat pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2018 lalu, ditemukan adanya beberapa titik lantai I yang GRANIT nya turun, sehingga TIM PHO langsung meminta Pihak Penyedia untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
“Pada saat dilaksanakannya Pekerjaan Perbaikan secara tidak sengaja ada beberapa pewarta mampir dengan tujuan ingin tahu, sudah berapa persen tahap pengerjaan gedung A RSUD tersebut. Sehingga meliput kegiatan tersebut dan ditemukan pekerja masih melakukan perbaikan. Jadi kalau DPRD mau turun kroscek hasil pekerjaan itu, ya silahkan kita lihat Bersama-sama mana yang tidak benar kita perintahkan rekanan perbaiki semua sebelum PHO,” jelasnya.
Pekerjaan tersebut kata Majril, telah sesuai dengan aturan mekanisme pekerjaan yang berlaku, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender yang berkahir pada tanggal 01 Desember 2018 lalu, dan pihak PT. RAFI CAHAYA FAMILY siap memperbaiki, ketika masih dalam masa pekerjaa dan pemeliharaan.
“Setelah dilakukan PHO pastinya di Audit BPK terlebih dahulu, nah kalau sudah Provisonal Hand Over (PHO) dilaksanakan, maka selama 180 hari kalender itu Final Hand Over (FHO) sebagai masa pemeliharaan, sehingga apapun kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak pelaksana. Demikian hak jawab kami menanggapi atas pemberitaan di media online belum lama ini,” ucapnya.(Reki)