Muara Enim
medianusantaranews.com
Lelaki satu ini, Mustam Bin Sulaiman (27th) warga Gang Bangka RT. 02 RW. 01 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, sebelumnya perna diberitakan dimedia ini atas kasus pemerasan ( baca: https://www.medianusantaranews.com/2019/01/03/waduh-lelaki-ini-edit-foto-kemaluan-pacarnya-digunakan-untuk-memeras-pacar-sendiri/) ternyata juga tersandung kasus narkoba.
Hal ini terungkap setelah personil Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu
(02/01/2019) sekitar jam 14.30 WIB karena kasus memeras pacar sendiri. Ternyata dikediaman tersangka, waktu digeledah petugas yang ingin mencari barang bukti atas kasus pemerasan, dikediaman tersangka, ternyata juga ditemukan barang bukti narkoba. Rupanya lelaki pengangguran ini terkait 2 kasus sekaligus.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Lawang Kidul melalui Humas Polres Muara Enim, Yarmi membenarkan prihal tersebut.
Dituturkan Yarmi, berawal Anggota Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa pelaku yg merupakan DPO kasus pemerasan sedang berada di rumahnya. Dasar laporan tersebut, Anggota Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Rahman langsung menuju ke sasaran dan melakukan penyelidikan.Ternyata informasi tersebut benar. Anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penangkapan tidak dengan perlawanan.
Dan pada saat anggota melakukan penggeledahan dikamar tersangka untuk mencari barang bukti yang digunakan melakukan pemerasan. Anggota menemukan didalam tas warna hitam milik tersangka berisi alat alat penghisap narkoba dan juga ada 3 (tiga) buah plastik klip sisa pakai narkoba di duga sabu. 2 buah pirek. 1 buah korek api dan 1 buah bong.
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik nya , maka pelaku dan barang bukti di amankan utk proses lebih lanjuti. Ungkap Yarmi.
” Barang bukti yang kita dapati dikasus narkoba ini adalah 3 (tiga) buah plastik klip bekas sisa pakai yg di duga shabu shabu dengan berat bruto 0.36 gram, 2 (dua) buah pirek bekas pakai yg ada sisa shabu shabu dg berat 2.62 gram, korek api warna hijau yang ada jarum, 1 (satu) botol bong yang ada pipet nya,1(sati) buah tas warna hitam tempat menyimpan Barang Bukti narkoba yang di temukan. Terang Yarmi lagi.
” Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut ” Ujar Yarmi.
” Tersangka terjerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU NO. 35 TH 2009 tentang narkotika ” Tutup Yarmi.(Ab/IWO)