Musi Banyuasin,medianusantaranews.com–Sumber yabg dihimpun dari Humas DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini dijelaskan tentang Rapat pembahasan masalah lahan warga dengan Pt. Hamita Utama Karya, akhirnya keputusan DPRD Musi Banyuasin memberikan waktu kepada PT. Hamita Utama Karsa hanya selama 3 bulan untuk menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI bahwa harus melakukan pengukuran ulang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi LU II Desa Sumber Jaya, memohon Revisi Hak Guna Usaha (HGU) ke Pemerintah Provinsi.
Pihak perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat dengan sistem plasma aktif dan membayar sewa lahan sejak lahan tersebut dibuka tahun 2008 sampai waktu pengembalian lahan LU II masyarakat dengan sistem plasma aktif.
“Bila sampai batas waktu 3 bulan belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan, maka 10 tahun ke depan masyarakat akan memanen dilahannya untuk keperluan masyarakat itu sendiri tanpa harus menyetor ke perusahaan. Setalah waktunya tahun 2028 akan diadakan rapat kembali tentang perjanjian kerja sama antara masyarakat/KUD dengan pihak perusahaan,” tegas Ketua DPRD Muba Abusari.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba Abusari, SH.,M.Si, yang dihadiri perwakilan Komisi II, Sodingun, SH, Ir. Amir Husin dihadiri Kapolsek Babat Supat, Perwakilan, DisnaKertrans, Disbun, Perwakilan Camat Babat Supat, Kepala Desa Sumber Jaya, Perwakilan PT. Hamita Utama Karsa (HUK) dan Masyarakat Transmigran UPT IV SP. 4 Air Tenggulang, Senin (4/2/2019) diruang Badan Musyawarah DPRD Muba.
Ketua DPRD Muba, Abusari mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dikarenakan lahan yang dibuka oleh PT. Hamita Utama Karsa tidak bisa memberikan kesejahteraan dan hak-hak Eks warga transmigran bagi masyarakat Desa Sumber Jaya. Dari jumlah 300 KK Desa Sumber Jaya ada 149 KK yang belum mendapatkan hak-hak atas lahan mereka di Lahan Usaha 2 (LU 2) UPT IV SP. 4 Air Tenggulang itu.
Berdasarkan data yang dimiliki, SK Gubernur dan SK Bupati Muba bahwa secara resmi diberikan hak lahan di LU II Desa Sumber Jaya masing-masing sebanyak 2 Ha dan menjadi warga transmigran dari daerah Jawa, Aceh dan berbagai daerah lainnya.
Sementara menurut perwakilan masyarakat, mereka hanya meminta hak lahan mereka dibagikan sesuai yang disepakati. “Kami hanya meminta hak hasil kebun lahan dari Lahan Usaha II (LU 2) dan harapannya masalah ini cepat diselesaikan,” kata perwakilan masyarakat UPT IV SP. 4 Air Tenggulang.
Perwakilan PT Hamita Utama Karsa, mengatakan, pihaknya, bukan hanya diam, tapi juga mencari solusi untuk permasalahan ini. “Sebelum rapat ini kami sudah Koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dikbun Muba tentang pembangunan lahan ini,” kata Perwakilan PT. Hamita Utama Karsa, katanya.(wal)