DPRD Gelar Paripurna Bahas Nota Pengantar Penjelasan Tentang Raperda

BANYUASIN,medianusantaranews.com– DPRD Banyuasin menggelar rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan tentang Raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin, bertempat di gedung Paripurna DPRD Banyuasin. Senin (04/02/2019).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MH, yang dihadiri Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Sekwan Banyuasin Dr. H. Konar Zuber.

Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP. M.Si, Wakil Ketua II Heryadi HM. Yusuf, SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, S.Pd.i, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST dan Dandim 0430/Banyuasin yang diwakili oleh Pasilog Kapten INF. Panca Agung W, Para Anggota DPRD Banyuasin, Asisten I, II dan III serta Para Ka. OPD Kabupaten Banyuasin, tokoh masyarakat, OKP dan Wartawan yang bertugas di Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah Tahun 2019 yang kami sampaikan kepada Ketua Dewan yang terhormat, dan diharapkan dapat dibahas dalam sidang Paripurna ini yaitu ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Lebih lanjut dikatakan, ke-4 raperda tersebut yang terdiri dari 2 Rancangan Peraturan Daerah baru, dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Perubahan, yakni 2 Rancangan Peraturan Daerah yang baru iaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pendirian Perseorangan Terbatas Sungai Sembilang Banyuasin.

“ Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

2 Rancangan Peraturan Daerah Perubahan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018.

” Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah,” bebernya.

Askolani juga menambahkan bahasa dari 4 Raperda yang diusulkan telah disertai bahan pendukungnya, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin.

Sehingga membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya. Perubahan dimaksud akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan Perundang-undangan di daerah yang akan disesuaikan Persaingan perkembangan yang ada.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang perlu terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada disamping itu juga kita membentuk Peraturan Daerah yang baru, sesuai Peraturan Perundang- undangan. perlu melakukan penyempurnaan

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini.

“ Sesuai dengan yang terkandung dalam visi misi kami yaitu Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan daerah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum . nasional, katanya.(asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *