Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pelaku melarikan anak gadis dibawah umur, Dodi Hartono Bin Hengki (23th) Warga Dusun 1 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan akhirnya ditangkap Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim, Rabu (06/02/2019) pukul 22.00 WIB.
Korbannya adalah sebut saja ” Kenanga ” (17th) Warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH melalui Humas menjelaskan bahwa pristiwa ini terjadi pada Selasa (31/07/2018) pukul 23.30 WIB yang lalu. Yang mana pada waktu itu Dodi (Pelaku) menjemput korban yang masih berumur kurang dari 18 tahun, bahkan korban ini masih berstatus sekolah.
Pelaku membawa korban ke Kota Prabumulih untuk diajak menikah dihadapan pejabat P3N Kota Prabumulih Utara atas nama Arham tanpa seizin orang tua korban.
Atas perbuatan pelaku ini, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Humas, Polsek Penukal Abab yang menerima laporan orang tua korban atas nama Jumadi Bin Junaidi (50th) Warga Dusun IV Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan melakukan penyelidikan, maka didapatilah alat bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (06/02/2019) pukul 22.00 WIB.
” Saat ini Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) lembar surat pergubalan dari P3N Kota Prabumulih sudah diamankan untuk memeriksaan lebih lanjut ” Tutup Humas (Ab)