Muara Enim
medianusantaranews.com
Karena suatu kebutuhan sementara tidak memiliki persiapan dana, maka hal beginilah yang memotivasi seseorang untuk menghalalkan segala cara asal bisa memenuhi kebutuhannya, tidak perduli kalau perbuatannya tersebut berakibat menyeretnya ke penjara.
Seperti yang dilakukan Dian Putra Alias Yan Godak Bin Awaludin (37th) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Tiga Kecamaan Belida Darat Kabupaten Muara enim. Dia terpaksa diamankan Polsek Lembak karena, kedapatan mencuri kandang sumur bor milik PT Pertamina TTB 41 Desa sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara enim Sumatera Selatan, Jum’at (15/02/2019). Sedangkan kedua tersangka lain yakni Aprik dan tersngka Blly saat ini masih DPO.
Kapolres Muara Enim didampingi Kapolsek Lembak melalui Humas menuturkan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal seperti biasa Saksi/ pelapor Erdiansyah B Kgs Anuwar (43th) Warga Jalan Pelangi Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih utara Kota Prabumulih, yang merupakan seorang petugas Scurity PT Pertamina sedang melaksanakan patroli di sumur sumur minyak milik PT Pertamina, Selasa (04/09/2018) pukul 20.00 WIB yang lalu.
Setiba di di sumur TTB 41 di Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat, Pelapor melihat kandang kawat sumur yg terbuat dari pipa dan kawat Harmonika sudah hilang sebanyak lima petak. Atas kejadian tersebut pelapor segera melapor ke Polsek Lembak Polres Muara Enim. Karena atas kehilangan tersebut PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta.
Setelah menerima laporan, Polsek Lembak segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian kandang besi milik PT Pertamina tersebut. Hingga akhirnya diketahui pelaku pencurian tersebut sebanyak tiga orang .
Polsek Lembak terus melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku. Hingga didapati informasi bahwa salah satu pelaku ada di daerah Patih Galung Prabumulih.
Selanjutnya tidak mau pelaku melarikan diri, Kapolsek Lembak segea memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan.
Pelakupun tertangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di Patih Galung Prabumulih. Setelah diamankan, kemudian dilakukan introgasi awal terhadap tersangka. Tersangkapun mengakui perbuatanya melakukan pencurian kandang kawat milik PT pertamina tersebut bersama dengan Aprik (DPO) dan Blly (DPO).
Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Humas (**)