Terkait ADD, Syamsuri Tagih Janji Kapolri dan ICW

BANYUASIN,medianusantaranews.com- Syamsuri H Anang Jahri (HAJ) Tokoh masyarakat Banyuasin yang dikenal fokal bicaranya juga mengaku sebagai mantan dedengkot Politisi PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini kepada wartawan dikediamanya secara pribadi maupun secara kelembagaan secepatnya akan melayangkan surat kepada Kapolri Jend Polisi Tito Karnavian dalam pernyataanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum’at (20/10/2017) dengan tengas menyatakan jika ada Kapolsek yang terlibat dalam korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), maka Kapolri akan memberi sanksi pemecatan. Selain itu, Kapolri juga akan menyeret oknumnya ke ranah pidana tegasnya.

Bukan hanya itu Syamsuri juga akan menanyakan dalam suratnya terkait dugaan adanya korupsi ADD kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat sektor ADD penyumbang kasus korupsi terbesar dari sektor lain, yang diungkapkan oleh Stap Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam paparannya terkait pemetaan tren kasus korupsi sepanjang 2018 dikantornya di Jakarta, Kamis (7/2/19) lalu.

Dikatakanya, “saya ingat betul dari pernyataanya itu terkait kesepakatan dari Kapolri Jendral Polsi Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo juga ada Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan untuk pengelolaan Dana Desa kepada Kapolsek di seluruh Indonesia, termasuk paparan dari ICW itu”, jelasnya (19/2/2019).

Syamsuri HAJ, menambahkan dalam catatanya yang sudah masuk dalam berita dibeberapa media adanya dugaan terkait kasus ADD di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, di Desa Tebing Abang, Desa Pagar Bulan, Desa Lebung, Desa Tanjung Tiga, Desa Tanjung Pasir, Desa Muara Abab dan Desa Penandingan.

Masih menurutnya, tapi bukan berarti hanya di-7 Desa ini saja yang terindikasi penyalahgunaan ADD, namun ada di Kecamatan lain yang sudah saya baca berita terkait masalah ADD terdapat di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin III termasuk Betung dan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin ada kasusnya, hanya sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya, tegas Caleg Provinsi Sumsel dari Dapil 10 nomor 4 dari Partai Gerindra.

Sementara itu ditegaskan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banyuasin yang setiap tahunya ada memorandum of understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pengawasan dan Pembangunan Daerah (TP4D), seharusnya menunjukan hasil yang baik bukan malah sebaliknya seperti sekarang ini, tutupnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *