Banyuasin,medianusantaranews.com- Hilangnya aset Dinas Perhububgan (Dishub) Pemkab Banyuasin berupa besi Dermaga Ponton yang ada di Simpang PU Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diduga dijual oleh oknum pegawai Dinas itu sendiri.
Oknum pegawai Dishub Banyuasin berinisial “i” itu diduga menjual aset negara ditempatnya bertugas, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD di Dermaga Simpang PU Tanjung Lago hingga akhir 2018.
Hilangnya aset Dishub di Dermaga Simpang PU Tanjung Lago tersebut dibenarkan Kadishub Banyuasin Anthony Liando ketika berbincang dengan sebagian wartawan yang bertugas di Banyuasin diruang kerjanya (14/6/2019), tapi kejadian itu dilaporkan oleh Kadis sebelumnya, sebab saya baru 2 bulan menjabat sebagai Kadishub ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan dikonfirmasikan kepada Kabid selaku atasan iw ketika itu dan ketika itu masalahnya yang saya dengar sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspetorat atas permintaan pihak Dishub.
Masih kata Kadishub, saat ini “iw” sudah ditarik dikantor dan posisinya sebagai Kepala UPTD di Dermaga Simpang PU Tanjung Lago sekarang dipercayakan kepada Aswawi. “Saya salut keberanian saudara iw itu, saya nilai dia berani sangat melakukan hal itu dan saya beruntung ada kasus itu yang artinya sudah ada ingatan”, terang Anthony sembari minta dirinya dikontrol dalam bertugas, supaya tidak tergiur hal-hal yang menyesatkan dirinya menyidahi perbincangan.
Terpisah, Kepala Inspektor Kabupaten Banyuasin, Subehan Suryansyah didampingi Pengendali Tehnis Ali Muktar, Kasubag Umum kepegawaian Mulyadi dan anggota Tim Audit Ade Kesumawati mengaku mendapatkan berkas serta melakukan pemeriksaan kasus besi dermaga ponton di Simpang PU Tanjung Lago itu permintaan Kadishub dan berkasnya sudah selesai, bahkan sudah kami laporkan ke Bupati dan Gubernur Sumsel selaku perwakilan Pemerintah Pusat.
Subehan menambahkan, terduka oknum Dishub itu masuk dalam pelanggaran berat, sebab menghilangkan aset milik negara dilingkungan tempatnya bertugas dan sanksinya bisa sampai pemberhentian statusnya sebagai ASN, tapi itu kewenangan bapak Bupati, jelasnya saat dibincangi wartawan media ini kemarin.(waluyo)