Terkait Sumur Bor, Warga Sukomoro Tuding Pt. Mayora Ingkar Janji


Banyuasin,medianusantaranews.com- Datang musim kemarau tahun ini warga Rt.23, Rt 24 dan Rt 25 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kembali kesulitan mendapatkan air bersih. Yang selama ini didapat air dari sumur gali disamping rumahnya, karena tercemar limbah perusahaan, airnya tak dapat lagi digunakan untuk kepentingan mandi dan mencuci apalagi untuk dikonsumsi. 

Sedangkan dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama bahkan sudah diketahui oleh pemerintah baik dari Kelurahan, Kecamatan bahkan ke DPRD dan Bupati Banyuasin ada kesepatakan pihak Pt. Mayora bersedia membuatkan sumur bor di setip Rt di Kelurhan Sukomoro ini yang air sunurnya tercemar limbah masing-masing satu titik dengan ketentuan sampai dapat air bersih dengan pasilitas bangunan ketinggian 3 meter dan satu tedmond isi 3000 liter. 

Sampai hari ini warga sedang membutuhkan pengadaan air bersih tersebut, buktinya pihak perusahaan hanya membangunkan pasilitas ir bersih hanya 1 titik saja, sesuai kesepakatan perusahaan bersedia membangun 3 titik di wilayah 3 Rt tersebut dan sampai saat ini pekerjaan belum selesai, tetapi tidak ada kabatnya lagi, artinya perusahaan itu ingkar janji, ucap Mitro warga Kelurahan Sukomoro yang menjadi korban pencemaran limbah air sumurnya.

Pada kesepakatan bersama kata Mitro tadi malam, bahwa pihak perusahaan itu bersedia membangunkan pasilitas air besih berupa Sumur Bor bagi warga yang air sumurnya tercemar limbah perusahaan. ” Buktinya perusahaan itu telah ingkar janji lagi, memang ada pihak Pt sudah membangun pasilitas sumur bor itu, tetapi dari 3 titik yang disepakati hanya dibangun 1 titik saja yang dibangun dan sampai saat ini tak ada kabarnya lagi”, imbuh Mitro seraya menambahkan kami sebagai warga yang menjadi korban mau mengadu kemana lagi Pemkab Banyuasin sudah disepelekan oleh pihak perusahaan.

Camat Talang Kelapa Arifin Nasution ketika ditemui dikantor kepada wartawan mengatakan kalau memang sudah ada perjanjian bersama ada kesepakatan harus ditagih janji itu, tegasnya.

Sementara pihak menegemen perusahaan hingga berita ini ditayangkan saat diminta konfirmasinya melalui Humasnya Syarkowi via whatsApp yang ad tidak menjawab.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *