Banyuasin,medianusantaranews.com- Akibat 6 bulan tidak terima hasil kebun plasma, maka Anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berdasarkan hasil Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar pada (24/8/2019) menghasilkan kesepakatan bersama bahwa jika pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan sesuai dengan keputusan wakil Bupati Banyuasin itu, maka hasil musyawarah Anggota KMA Tabuan Asri memutuskan hubungan kemitraan dengan Pt. Hamita Utama Karsa (HUK).
Kemudian kepengurusan KMA akan dibubarkan oleh Anggota KMA dan Kebun akan dikuasai oleh Masyarakat dan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Pt. HUK di STOP terhitung mulai 25 Agustus 2019. Selanjutnya Kebun Plasma diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk mengkoordinir penyelesaian selanjutnya, terang Ketua KMA Untung Rianto saat diminta konfirmasinya beberapa saat yang lalu.
Untung menambahkan, RLB-KMA Tabuan Asri ini digelar efek dari data-data aktivitas keuangan fiktif yang ditemukan oleh Pengurus KMA, yang menyebabkan kerugian bagi Anggota KMA yang nilainya mencapai milyaran rupiah, hingga membuat Anggota KMA selama 2 triwulan 2019 tidak menerima hasil sama sekali.
Masih kata Untung, kecurangan pihak perusahaan yang membuat Anggota KMA selama ini terus tidak menerima hasil itu dampak dari data luasan lahan dilakukan Pt. HUK dan aktivitas keuangan fiktif oleh perusahaan yang antara lain biaya perawatan jalan dan biaya pemeliharaan kebun, sehingga aktivitas fiktif itulah menyebabkan utang Anggota KMA membengkak.

Dampak itulah Anggota KMA Tabuan Asri kembali menelan Pil Pahit, Pasalnya untuk triwulan ke-1 bulan Januari hingga Maret 2019 hasilnya “0”, kemudian pada triwulan ke-2 bulan April-Mei-Juni 2019 hasil panen buah kelapa sawit juga ” 0″, maka seluruh Anggota KMA selaku pemegang keputusan tertinggi mengambil sikap tegas dalam RLB, kami selaku pengurus siap menjalankan yang menjadi keputusan, tegasnya.
Lebih lanjut kata Untung, proses pengurusan masalah ini pihak KMA mendapat pendampingan dari Apkasindo Sumsel, maka Anggota KMA Tabuan Asri mendapatkan kepastian. Maka dalam RLB pun kita undang, sehingga nasib anggota KMA mendapat kejelasan.

Sementara Ketua Harian Apkasindo Sumsel M. Yunus saat dimintakonfirmasinya menegaskan hasil rapat ini segera kirim ke PT Hamita, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, CiMB Niaga Palembang, Disbun dan Diskop perindag Banyuasin dan DPRD Banyuasin serta Apkasindo Sumsel
Bukan hanya itu tegas M Yunus, harus konsisten dengan apa yang telah diputuskan dalam rapat ini sampai ada keputusan lebih lanjut, tentu semua kerugian yang diderita anggota KMA selama ini yang diraup oleh perusahaan harus dikembalikan, tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Pt. HUK dan Bank CIMB belum ada yang diminta konfirmasinya, sedangkan hadir dalam RLB-KMA Tabuan Asri yang digelar Pengurus KMA, Badan Pengawas KMA, Ratusan Anggota KMA, Ketua Harian Apkasindo Sumsel, Kades Tabuan Asri dan perwakilan dari Pt. HUK.(waluyo)








