Banyuasin, medianusantaranews.com- Satu-persatu anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuadin Sumatera Selatan mulai berdatangan berkumpul untuk persiapan melakukan aktivitas mematok lahan plasma sesuai kepemilikanya yang tersera pada Buku Sertipikat untuk pengambil-alihan pengelolaan lahan plasma sawit yang selama ini terus merugi ketika dikelola oleh Pt. Hamita Utama Karsa (HUK).

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Luar Biasa (RLB) yang disepakati bersama dan aktivitas itu efek dari 6 bulan tahun 2019 hasil panen buah plasma tidak didapat dan petani sekaligus sebagai anggota KMA menjadi terbebani utang karena pihak perusahaan me-mark-up lahan plasma hingga puluhan hektar.
Sesuai data luasan pada buku sertipikat yang ada pada anggota KMA Desa Tabuan Asri lahan plasma hanya ada 524 hektar, tetapi pihak Pt. HUK mengklaim seluas 574 hektar. Dampak itulah yang yabg diantaranya sebagai penyebab anggota KMA tidak dapat nikmati hasil kebun plasmanya, terang Ketua KMA Untung Rianto.

Belum yang lain lanjut Untung, pihak perusahaan melakukan aktivitas keuangan fiktif seperti pengeluaran biaya perawatan kebun dan pemeliharaan jalan dan saluran air dalam perkebunan, akibat itulah anggota KMA Desa Tabuan Asri selama 6 bulan awal tahun 2019 ini tidak menikmati hasil, ucap Untung Rianto Ketua KMA saat diminta konfirmasinya oleh wartawan media ini beberapa saat yang lalu.

Masih kata Untung, setelah digelar RLB pada (24/8/2019) yang lalu hingga pagi ini tidak ada itikat baik pihak Pt. HUK, maka seluruh anggota KMA melakukan aktivitas mematok lahan plasma atas nama mereka masing-masing sesuai data yang ada di Buku Sertipikat yang dimiliki. tutupnya.(waluyo)








