Andi Surya: Sah-sah Saja Tim Hukum Gubernur, Memang Diperlukan Kog


BANDARLAMPUNG(MNN)–Polemik terkait pembentukan Tim Hukum oleh Gubernur Lampung menuai saran dan pendapat dari berbagai kalangan pasca dikeluarkannya maklumat Gubernur Arinal pada saat pelantikan menyatakan tidak akan membentuk Tenaga Ahli.

Menanggapi ini, Senator Lampung, Andi Surya, menyatakan, “memang Tenaga Ahli tidak disebut dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena di dalam sistem dan struktur Pemerintah Provinsi sudah ada Staf Ahli yang berasal dari birokrat. Tenaga Ahli hanya berlaku di Sekretatiat DPRD Provinsi untuk membantu tugas-tugas parlemen provinsi”, ujarnya.

“Namun dengan dinamika persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang sarat aturan mengenai sistem dan prosedur, maka diperlukan kehati-hatian seorang gubernur menerapkan kebijakan daerah, disinilah sebenarmya diperlukan ahli, khususnya ahli hukum”, Lanjut Andi Surya.

Senator Lampung ini menyebutkan, “Salah satu kewenangan gubernur yang diatur dalam peraturan perundang undangan adalah mewakili Daerah Provinsi di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya. Maka atas dasar kewenangan ini, sesungguhnya tidak ada yang keliru Gubernur Arinal membentuk Tim Hukum”, jelas Andi Surya.

“Ini ‘kan langkah berjaga-jaga, karena kita tahu banyak jebakan batman kepala daerah dalam mengoperasionalkan sumber daya provinsi. Tim Hukum ini ‘kan dimaksudkan untuk memberi saran dan pertimbangan hukum terkait strategi gubernur menetapkan kebijakan-kebijakannya agar tidak melanggar aturan”, urai Andi Surya.

“Selanjutnya manakala terjadi kasus hukum, bisa saja Tim Hukum ini menjadi Kuasa Hukum Gubernur untuk mewakili gubernur secara pribadi maupun kelembagaan khususnya di pengadilan”, tegas Andi Surya.

Dirinya menyarankan, Tim Hukum ini sebaiknya berada dalam koordinasi Biro Hukum Pemprov, tidak langsung berada dalam koordinasi Gubernur, “tujuannya agar keberadaan Tim Hukum ini lebih formal prosedural baik secara tata pemerintahan maupun tata anggaran”, Terang Andi Surya.

“Jadi kesimpulannya, tidak ada yang keliru Pak Arinal membentuk Tim Hukum. Seharusnya kita bangga Gubernur Lampung taat hukum. Wong saya aja yang cuma Anggota DPD RI punya Tim Hukum, apalagi seorang Gubernur. Sah-sah aja kog”, Pungkas Andi Surya sambil tersenyum. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *