Komisi III Catat Solidnya Koordinasi Penegakan Hukum di DIY

Yogyakarta — medianusantaranews.com

Kinerja Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat catatan positif dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kamis, 17 September 2026. Salah satu yang menjadi perhatian ialah koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara.

 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati DIY itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro bersama jajaran, serta dihadiri jajaran Polda DIY dan BNNP DIY.

Dari Komisi III DPR RI hadir Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto dari Fraksi PDI Perjuangan, Andar Amin Harahap dari Fraksi Partai Golkar, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra, serta Teuku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Salah satu isu yang mengemuka ialah koordinasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Posisi Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara membuat komunikasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penting untuk memastikan konstruksi hukum dan pembuktian suatu perkara disiapkan secara matang.

 

Dede Indra Permana Soediro mengatakan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan di DIY telah berjalan baik.

 

“Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik,” kata Dede.

 

Saat ditanya mengenai catatan khusus terhadap sinergi kedua institusi, ia kembali menegaskan, “Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda.”

 

Penilaian tersebut menjadi catatan positif bagi Kejati DIY. Di bawah kepemimpinan Sri Kuncoro, koordinasi penyidikan dan penuntutan terus diperkuat agar penanganan perkara tidak sekadar menjadi proses pertukaran berkas, tetapi terbangun sejak awal secara profesional dan terintegrasi.

 

Bagi Kejaksaan, fungsi dominus litis juga membawa tanggung jawab untuk memastikan perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat, sekaligus tetap menjunjung profesionalitas dan integritas.

 

Kunjungan Komisi III ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem peradilan pidana yang efektif. Ujungnya adalah proses hukum yang lebih pasti, profesional, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *