Banyuasin, MNN- Kasus yang menyeret oknum PNS Sat PP Pemkab Banyuasin keruang persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palembang diduga terlibat dalam PP nomor 11 tahun 2017 itu yang dipedomi oleh Pemkab Banyuasin dan yang disesalkan oleh banyak kalangan khususnya bagi pimpinan oknum Sat PP Pemkab Banyuasin itu mengapa saat transaksi dalam aksinya itu menggunakan nomor rekening Bank milik pribadinya, ucap Miswa saat diminta konfirmasinya terkait disidangnya dari salah satu oknum anggota Sat PP Banyuasin di PN Palembang beberapa saat yang lalu.
Baca dalam pemberitaan sebelumnya, mengutip dari website sipp.pn-palembang.go.id. Dengan nomor perkara 1051/Pid.B/2019/PN Plg. Kejadian tersebut berawal pada Maret 2018 silam, dimana saat itu Bambang (yang saat ini dikabarkan lari) yang masih sepupu terdakwa mengetahui bahwa korban Reni (21) ingin jadi anggota polisi.
Awal dari situlah Bambang menyuruh korban menemui terdakwa Asroni yang bisa membantu meluluskannya. Setelah bertemu dangan terdakwa yang awalnya mengaku sebagai pejabat BKD bisa membantunya untuk lulus menjadi anggota polisi wanita melalui jalur khusus serta mengatasnamakan Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian dan Kapolda Bali yang mengaku masih keluarga terdakwa.
Dari utak pelaku beraksi asalkan korban bisa memenuhi syarat menyetorkan sejumlah uang kepadanya sebesar Rp 450 juta. Singkatnya ketika korban menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, saat pengumuman kelulusan calon anggota Polri tiba tidak ada nama korban Reni, saat ditanya kepada terdakwa terkesan terus menghindar.

Merasa curiga, akhirnya korban pun melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke SPKT Polresta Palembang dengan laporan penipuan dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap terdakwa. Akibat perbuatan penipuan terdakwa tersebut hingga korban mengalami kerugian dengan nilai Rp 392 juta. Kepada wartawan dikatakan Sekdin Sat PP Banyuasin Miswa diruang kerjanya kemarin, langkah yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin saat ini masih dalam ranah kebijakan yang berpedoman pada PP no. 11 tahun 2017 tentang menegeman PNS dan melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sehingga dalam proses tuntutan serta penahanan oknum anggota kami oleh Kejaksaan.
Terkalit hal tersebut Pemkab Banyuasin sudah mengambil langkah tegas terhitung Juli 2019 gaji yang bersangkutan hanya dibayarkan 50 persen dan itu aturan dalam perundang-undangan dinegara yang ada dan itu langkah Pemkab Banyuasin dalam menyikapi kasusnya.
Masih menurutnya kalau berdasarkan PP no.53 tahun 2010 pasal 10 alinia 9 huruf d itu sudah jelas yang bersangkutan dikenakan sanksi berat bahwa pemberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Nah kalau bapak Bupati Banyuasin H Askolani menerapkan itu tentu sudah otomatis oknum PNS Sat PP Pemkab Banyuasin itu namanya kesrimpet PP Nomor 53 tahun 2010 artinya berhenti sebagai ASN dan itu sudah aturanya, ujar Sekdis sembari mengucap mengapa saat transaksinya pakai rekening pribadinya itu, mungkin sudah pernah terjadi dan lancar-lancar saja, tapi kan sekarang sistimnya sudah berubah, pungkasnya.(wal)








