Belum Setahun Menjabat, Dirut PDAM TB Digoyang Dengan Dana Rp 2,135 Milyar

Banyuasin, MNN- Urusan Duit membuat heboh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah (PDAM-TB) Kabupaten Banyuasin, Sri Hartini, SE, pasalnya tersebar isu kepublik bahwa dana Konpensasi dari Pt. Pertagas senilai lebih Rp 2,135 milyar itu diduga telah mengalir kerekening pribadi Dirut.

Isu yang berkembang yang tidak jelas sumbernya itu terkesan menyudutkan Direktur PDAM-TB Banyuasin, Sri Hartini, SE, yang belum genap satu tahun dijabat itu bahwa telah mendapat tudingan menerima transferan uang kompensasi dari dampak galian pemasangan pipa gas oleh Pertagas milik PT. Pertamina.

Tudingan yang beredar bahwa transferan dana kompensasi yang jumlahnya dua milyar rupiah lebih itu tidak masuk ke rekening milik PDAM Tirta Bertuah melainkan masuk ke rekening pribadi Dirut PDAM atas nama Sri Hartini, SE.

Menanggapi tudingan yang tidak jelas sumbernya itu, Direktur PDAM Tirta Bertuah Sri Hartini SE meminta kepada penyebar isu untuk segera meminta maaf. “Apa yang diisukan itu tidak benar, itu adalah Hoaxs. Sebab, dana kompensasi dari dampak galian yang dibayarkan oleh pihak ketiga itu langsung ke rekening atas nama PDAM Tirta Bertuah,” tegas  Direktur PDAM Tirta Bertuah Sri Hartini SE saat jumpa Pers di ruang kerjanya, Senin (28/10/19) kemarin.

Sri menegaskan kembali pada saat pertemuan kami ketika itu juga hadir beberapa Anggota DPR Banyuasin yang diantaranya Sriatun, SP dan no rekening yang kami lampirkan ke pihak Pertagas nomor rekening PDAM-TB.

Lebih lanjut dikatakan Sri Hartini, tranferan yang diterima di rekening PDAM Bertuah  itu berjumlah Rp 2.135.980.000.000,- (Dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)  untuk kompensasi 3.547 pelanggan PDAM yang tersebar di tiga Kecamatan yang ada di Banyuasin, yaitu Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Betung.

“Jadi sekali lagi isu yang beredar bahwa kiriman dana masuk ke rekening pribadi yang itu tidak benar dan itu merupakan fitnah bagi kami, diharap yang memberikan informasi tersebut kiranya segera meminta maaf,” kata Direktur.

Meski telah diisukan ada aliran dana kompensasi ke rekening pribadi, pihaknya belum terpikir untuk melakukan upaya hukum.

”Untuk upaya hukum itu nanti akan kita koordinasikan lagi, sebab kita ini di bawah naungan Pemda Banyuasin, jadi kita akan koordinasi dulu  dengan Pemda Banyuasin, namun disini kita hanya meluruskan isu miring yang tengah beredar bahwa uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi saya sendiri,” terangnya.

Dengan adanya dana kompensasi, Sri Hartini, berharap seluruh pelanggan yang terdampak galian Pertagas untuk segera ke PDAM untuk berkoordinasi menyelesaikan tagihan yang tertunggak sekaligus untuk keperluan bahan laporan.

“Yang dibayar sebagai kompensasi dari dampak galian pipa hanya kisaran 7 bulan, sementara yang tertunggak ada yang lebih dari 10 bulan bahkan ada yang hingga 15 bulan. Nah, untuk yang tertunggak lebih dari angka itu kita akan carikan solusinya, namun yang penting pelanggan untuk datang ke kantor PDAM supaya permasalahanya bisa terang benderang,” tutupnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *