Diduga Alergi, Petugas BPJS Sumsel Halangi Wartawan Meliput Pertemuan Dengan Pendemo

Palembang, MNN- Diduga kuat pihak Menegemen BPJS Kanwil Sumsel telah alergi dengan media, pasalnya Pasca didemo Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) dan Pemuda Pancasila (PP) di kantor BPJS Palembang, yang kemudian pengunjuk rasa hendak melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kanwil Sumsel di kawasan KM 5 Palembang, petugas keamanan kantor berseragam Satpam berusaha menghalang-halangi awak media masuk diruang pertemuan pada (11/12/2019) kemarin.

” Ya kami liputan ini diproyeksi dari pimpinan dan sejak di BPJS Palembang tadi kami mengikuti unjuk rasa ASB dan PP ini dan di BPJS Palembang kami media diterima dengan baik, kenapa di Kanwil justru melarang media masuk meliput, ada apa ini,” ucap wartawan online yang berada di lokasi.

Terlihat securityjuga yang menjaga ketat pintu masuk tampak sempat bersitegang dengan dengan wartawan, bahkan wartawan juga sempat menghubungi salah satu koordinator aksi mempertanyakan mengapa media dilarang masuk. “Tidak ada perintah boleh masuk,” jawabnya security.

Yang anehnya ketika perwakilan dari Srikandi PP Darmi juga tidak diperbolehkan masuk dalam ruang pertemuan, padahal ketika pertemuan di BPJS Palembang sejumlah perwakilan mereka diperbolehkan masuk. “Tadi di BPJS Palembang kita perwakilan boleh ikut masuk dipertemuan Kanwil, tapi kenyataannya kami juga tidak boleh masuk,” ujarnya seraya menambahkan mungkin pihak BPJS alergi dengan keberadaan media.

Menyikapi insiden tersebut, Ketua umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian melalui bendahara umumnya Ardhy Fitriansyah sangat menyayangkan langkah yang dilakukan PBJS Kanwil Sumsel dan itu dapat dikatakan melanggar UU Pers, karena menghalangi tugas wartawan mencari berita. 

Masih menurutnya siapa saja yang  dengan sengaja menghalangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers. “UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya. 

“Jelas itu tidak bisa dibenarkan, ada apa wartawan tidak boleh meliput, apa takut di ekspos kejadian didalam ruangan yang mungkin terjadi hal-hal buruk,” tutupnya

Saat dikonfirmasi Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan H Firdaus Komar terkait penolakan dan menghalang-halangi tugas jurnalis melakukan liputan oleh petugas Kantor BPJS Kanwil Sumsel itu jelas tidak dapat dibenarkan. Karena tugas wartawan itu diatur oleh Undang-undang. 

” BPJS Kanwil Sumsel menolak untuk diliput saat ada pertemuan pendemo itu perlu dipertanyakan dan diharapkan para awak media yang tergabung dalam PWI Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugasnya supaya lebih mengedepankan profesionalismenya”, himbaunya.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, dari pihak Menegemen BPJS Kanwil Sumsel terkait penolakan dan menghalangi tugas wartawan untuk meliput pertemuan antara pengunjuk rasa dengan pihak Menegeman kemarin belum ada yang diminta konfirmasinya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *