Banyuasin, MNN- Dua Polsek dilingkungan Polres Banyuasin baru-baru ini barhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang disertai Pemberatan dan Kasus tindak Pidana Pengancaman yang diserta Kekerasan. Yang melaporkan berhasil mengungkap kasus tersebut dari Polsek Makartijaya tentang Curat dan Polsek Mariana tentang Curas, terang stap humas Polres Banyuasin Brigpol Mujie (22/1/2020).
Disampaikan Mujie, kronologi yang dari Polsek Makartijaya bahwa pada hari Minggu 19 Januari 2020 pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di kediaman Muharyono (40) warga Jalur 6 Jembatan III Rt.13 Rw.04 Desa Enggal Rejo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Makartijaya.
Atas laporan korban Kapolsek Makarti Jaya, didampingi Kanitreskrim, Kanit Intel dan beberapa personilnya langsung mendatangi TKP dan dan memeriksa beberapa saksi dan keterangan para saksi itulah akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku Rodi dan Adi.
Dari keerangan kedua pelaku dihadapan petugas Polsek Makartijaya kata Mujie kedua mengakui telah melakukan Pencurian di counter milik korban dan langsung mengambil barang berupa 2 unit Handphone Brandcode prime Model B29 warna Black dan Nokia tipe 150 warna putih.
Bukan hanya keduanya juga mengambil uang tunai sebesar Rp 71.000,-dengan pecahan Rp.50.000,- satu lembar, pecahan Rp.10.000,- satu lembar, pecahan Rp.5.000,-dua lembar dan pecahan Rp.1.000,- satu lembar serta 1unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vision 150 Warna Merah.
Masih keterangan Mujie, Polsek Mariana berdasarkan LP/ B – 45 /XII/2019/Sumsel/Res.Ba/Sek.MRN, Tanggal 12 Desember 2019 itu pada hari Kamis 12 Desember 2019, sekira pukul 05.30 Wib, di Jl. Petaling lingkungan Rt : 07 Kecamatan Banyuasin I Kab.Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman terhadap korban Rihman Ismail yang dilakukan oleh pelaku Fiki dengan cara pelaku meminta korban untuk menemui temannya, tetapi korban menolak.
Pelaku merasa tidak senang, kemudian mengambil 1 bilah parang pendek dan mengarahkanya ke korban, korban merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana, tau korban melapor pelaku langsung kabur (DPO).
Senin, 20 Januari 2020 lalu, sekira jam 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda R.Nugriho Panji dan anggota reskrim dapat informasi bahwa DPO Fiki sedang berada di dalam rumah.
Warga Jl. H. Ariyah Rt :07 Kel.Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap beserta 1 bilah parang pendek yang digunakan untuk mengancam Korban, kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mariana untuk menjalani Proses hukum, beber Mujie sekaligus menutup penjelasanya.(waluyo)