Banyuasin,medianusantaranews.com- Berkat laporan masyarakat dan menindaklanjuti perintah atasan, Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua orang pelaku pedagang jenis sabu berasal dari Kabupaten Ogan Ilir (Oi) di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo Kec. Muara Padang Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at, 08 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pedagang yang diamankan berinisial IS (23) dan SJ (29). IS asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ asal dari Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Mewakili Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba dijelaskan Humas Polres Banyuasin bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang itu.
Merespons laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung lakukan upaya paksa penangkapan tangan terhadap kedua pedagang barang haram.
Tim kami bergerak cepat setelah terima informasi. Saat ditangkap kedua pedagang barang haram jenis Sabu tak melawan ujar Kasat Narkoba yang ditulis humas Polres Banyuasin.
Anggota lakukan penggeledahan menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat bruto 15,60 gram, 1 bal plastik klip, 1 buah kotak warna biru, 1 buah kaleng aibon, 5 buah plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanjutnya untuk keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai amal perbuatanya, kedua pedagang sabu tersebut diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.(MNN).








