Banyuasin, MNN- Sepertinya sudah menjadi kebiasaan jika jadwal sidang molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal sidang paripurna l masa persidangan ll DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian pandangan Fraksi- fraksi tentang pembahasan 10 Raperda Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan di Gedung Sidang DPRD Banyuasin Sumatera Selatan (4/2/2020).
Jadwal sidang seyogiyanya dimulai pukul 09.00 sampai selesai, namun jalanya sidang tersebut molor dan sidang yang dipimpin Sukardi wakil Ketua 1 DPRD Banyuasin tersebut baru dapat dimulai pukul 11.15 wib. Efek molornya jadwal sidang membuat peserta sidang terlihat banyak ngantuk, maninan ponsel guna menghilangan rasa kejenuhan dan lapar bahkan jadwal sholat bagi peserta muslim pun tertunda.
Dari ke-7 Fraksi dalam penyampain pandanganya membutuhkan waktu lebih 2 jam dan semua fraksi DPRD Banyuasin menyetujui 10 rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang disampaikan oleh Bupati Banyuasin H Askolani (3/2) kemarin.
Hadir dalam sidang tersebut terlihat ada Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono, Sekda H Senen Har, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Wakil Ketua Sukardi, Jarkasi, Nur Ismatudin, Sekwan DPRD Banyuasin Sopian Permana, Para Kepala OPD, Para OKP, LSM beserta undangan 150 orang.(waluyo)