RP 275 MILIAR, HUTANG KABUPATEN PALI TAHUN ANGGARAN 2018 – 2019

Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)
medianusantaranews.com

Sebagai warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumatera Selatan, sangatlah bangga memiliki kabupaten yang kaya sumber daya alam seperti Kabupaten PALI. Bayangkan walaupun umur Kabupaten ini baru 7 tahun, namun kabupaten ini sudah bisa meraih anggaran APBD pada tahun 2018 yang sudah disahkan sekitar 1,7 Triliun dan APBD Kabupaten PALI 2019 sekitar Rp 1,6 Triliun. Kita rasa dengan anggaran sebesar itu, untuk membangun Kabupaten PALI yang cuma memiliki wilayah 5 kecamatan, sudah sangat cukup untuk menjadikan Kabupaten ini gemilang dan mencapai cita citanya ” Masyarakat PALI yang sejatera, adil dan merata “, sebagaimana cita cita para pejuang pendiri Kabupaten PALI.

Dibawah kepemimpinan Bupati Ir H Heri Amalindo MM dan segala jajarannya termasuk DPRD nya, Pemkab PALI terus berpacu, berjibaku, menata Kabupaten PALI agar ” mentereng ” maju meninggalkan daerah daerah lain.

Sehingga untuk mendoping pembangunan di Kabupaten PALI, Prmkab PALI  Provinsi Sumatera Selatan sudah rela terlibat hutang kepada Perusahaan BUMN PT.SMI (Sarana Multi Infrastruktur) yakni perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan infrastruktur, PerseroanBadan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.

Besar pinjaman Pemkab PALI kepada PT SMI pada tahun anggaran 2018 adalah Rp 175 Miliar. Pinjaman ini digunakan Pemkab PALI untuk membiayai peningkatan sarana jalan Talang Akar – Betung sebesar Rp 115 M
( baca : https://www.medianusantaranews.com/2018/10/07/luar-biasa-demi-peningkatan-jalan-talang-akar-betung-rp-115-m-pemkab-pali-rela-meminjam-dana-dari-pt-smi/.

Dan Peningkatan Jalan Handayani – Talang Anding – Sumberejo sebesar Rp 60 Miliar, ( baca : https://transmetronews.co.id/news/warga-pali-berharap-kpk-turun-tangan-guna-menindak-lanjuti-terkait-dana-pt-smiuntuk-pembangunan-infrastuktur

Tapi mengenai hutang ini, sejauh ini masyarakat Kabupaten PALI belum mengetahui banyak bagaimana proses pengembaliannya. Karena belum ada transparansi publikasi yang disampaikan ke masyarakat sebagai kelanjutan dari hutang sebesar Rp 175 Miliar ini.

Karena ini tuntutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip taat pada peraturan perundangundangan, TRANSPARAN, akuntabel; eflsien dan efektif; dan kehati-hatian.

Tapi walaupun demikian, masyarakat Kabupaten PALI harus optimis bahwa semua itu sudah melalui kajian matang, dan tepat sasaran sehingga hal ini disetujui DPRD Kabupaten PALI yang mewakili aspirasi masyarakat PALI. Tinggal lagi berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat PALI kah pengalokasiannya, atau cuma sekedar untuk sebuah ” Proyek “. Mudah mudahan asumsi itu tidak benar.

Artinya masyarakat PALI silahkan saja kembali bertanya kepada wakilnya yang ada DPRD Kabupaten PALI tentang segala sesuatunya, dari Uang Rp 175 Miliar untuk membangun sarana jalan tersebut.

Kemudian pada tahun anggaran 2019 dengan alasan ” Defisit ” Pemkab PALI kembali membuat hutang daerah dari Bank Sumsel Babel yang besarnya Rp 100 Miliar. Dan inipun sudah disetujui DPRD Kabupaten PALI.

Tapi mengenaibhutang Rp 100 Miliar ini, Pemkab PALI belum mempublikasikannya kepada masyarakat PALI, untuk apa ?. Karena ini yang mesti dilakukan oleh Pemkab PALI sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip taat pada peraturan perundangundangan, TRANSPARAN, akuntabel; eflsien dan efektif; dan kehati-hatian.

Dengan terjadinya hutang dan hutang timbul pertanyaan kita, tidak cukupkah dana APBD sebesar itu untuk Kabupaten PALI yang cuma memiliki wilayah 5 Kecamatan. Sehingga terjadi Defisit anggaran.

Terus dialokasikan kemana saja dana APBD sebesar itu sehingga Kabupaten PALI terjadi defisit.

Hal ini tentunya sangat perlu menjadi renungan dan perhatian semua elemen masyarakat khususnya di Kabupaten PALI, dengan apa yang sudah kita banggakan selama ini. Jangan sampai ‘ bangga ” yang dimaksud cuma untuk segelintir atau sekelompok orang saja, jangan sampai terjadinya itu disebabkan ada “kebocoran”

Apalagi Kabupaten PALI pada tahun 2020 ini merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilukada, tentunya semakin besar anggaran yang dikeluarkan untuk melaksanakan pemilukada.

Terkait hutang Rp 100 Miliar Pemkab PALI ini,  sebagaimana yang dilansir dimedia online sidikkasus.co.id (baca :
https://www.sidikkasus.co.id/mulyadi-kr-diduga-akibat-kebocoran-anggaran-pemkab-pali-berhutang-ke-bank-sumsel-babel-rp-100-m.html

Disdbutkan terjadinya pinjaman tersebut diduga karena adavkebocoran anggaran pihak Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengakibatkan terhutang kepada pihak ke tiga (kontraktor) sebesar Rp. 188.343.751.771,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Sehingga menyebabkan Bupati PALI, Heri Amalindo melakukan pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus KAS, kepada BANK SUMSEL BABEL tahun anggaran 2019 sebesar Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga/kontraktor (terealisasi).

Hal itu dipaparkan Mulyadi KR, selaku Kepala Perwakilan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) Kabupaten PALI kepada media itu, Kamis (19/12/2019)

“Semestinya Bupati tidak harus melakukan pinjaman tersebut, karena sejatinya kegiatan pada tahun 2018 semua sudah ada anggarannya, agar Bupati PALI Heri Amalindo tidak diduga korupsi dan Penyalagunaan Kekuasaan, Penyalagunaan APBD Tahun Anggaran 2018-2019”, ujar mulyadi KR

“Ironisnya pinjaman tersebut tidak tepat pada peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011. Tentang Pinjaman Daerah. Jika benar terjadi kebocoran anggaran tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab, Plt. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Saparuddin,Sos.,M.Si”, tegas aktivis muda tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi menyangkut hal tersebut, Bupati PALI melalui Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Syahron Nazil, Pembina Utama Muda (lV/c) membenarkan hal tersebut.

“Pinjaman Daerah Kepada Bank Sumsel Babel dan Hutang Pihak ke tiga Tahun Anggaran 2018-2019 pinjaman dipergunakan untuk menutupi tunda bayar pada tahun 2018 akibat rencana penerimaan tidak tercapai sehingga terjadi defisit”, terangnya.

Oleh : Aben CN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *