Tulang Bawang Barat (MNN)–Setalah terang benderang tanpa kWh aliran listrik Gedung Balai Tiyuh dan Gedung posyandu Tiyuh Sakti Jaya, kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat menjadi gelap gulita.
Penggunaan Lampu bohlam Tanpa Menggunakan KWH di kantor Balai tiyuh Sakti jaya kecamatan batu putih Kabupaten tulang bawang barat. Sehingga sub rayon PLN Cabang Pulung Kencana kabupaten tulang bawang barat menurunkan tim untuk melakukan kroscek ke lapangan.
Penindakan tegas yang dilakukan oleh pihak PLN kabupaten Tulangbawang Barat melalui Tim Penertiban Pemakaian Tenaga listrik(P2TL) telah memutus aliran listrik tersebut berdasarkan surat tugas atas dasar pencurian aliran arus listrik.
Sementara, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga listrik ( P2TL) dan di kawal oleh pihak kepolisian dari satuan Brimob serta didampingi RK Tiyuh setempat di lapangan Menemukan beberapa pelanggaran. Selain dari pemakaian listrik Tanpa KWH di Balai Tiyuh. Hal serupa pula ditemukan pada Gedung Olahraga, dan gedung posyandu, Bahkan diperparah dengan ditemukannya pemakaian listrik sambung langsung dengan kondisi KWH dalam keadaan aktif pada rumah pribadi kepalo tiyuh setempat.
“Hasil pengecekan kita, pemakaian itu diambil dengan koneksi dari SR ke TK. Dipakainya untuk balai tiyuh, Ke gor lalu ke posyandu,” Terang Eri Candra, Petugas P2TL saat melakukan pemeriksaan. Senin ( 23/03/20202).
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti aliran listrik tidak menggunakan kWh alias mencuri setrum, tim Opal tersebut memutus aliran listrik.
“Kita ambil langkah pemutusan kabel di balay Tiyuh dan posyandu,” jelasnya.
Tidak habis disitu saja Tim P2TL telah melakukan penyisiran hingga menuju kWh milik kepala Tiyuh Ehfanudin , ditemukan kWh yang menempel di rumahnya positif melakukan pencurian aliran listrik. Dengan hal tersebut pihaknya langsung melayangkan surat untuk kepala Tiyuh Sakti Jaya.
“kWh dirumahnya juga kita copot dan kami bawa ke kantor, kami telah memberikan surat pemanggilan kepada kepala Tiyuh agar ke kantor,” bebernya.
“Ini sudah pasti ada sanksi dan denda,” tukasnya.
Hingga pemeriksaan Usai, Kepalo Tiyuh tidak ada di tempat.(Reki)









