Pembatai Jamili Sekali Tarik Nafas Berhasil Digaruk Petugas

Banyuasin, MNN- Atas lapotan polisi : LP/ B –  06 /V/2020/Sumsel/Res.Ba/Sek.Tungkal Ilir Tanggal 12 Mei 2020 dari pelapor Suryani Binti Jaini yang tercatat sebagai Dusun 3 Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, Guntur pelaku tunggal pembantai Jamili ditempat Pemandian Warga di Dusun V Desa Bentayan Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin (12/5/2020) berhasil digaruk petugas dari Polsek Tukil yang dikomandoi oleh Kapolsek AKP Hendri bersama Kanitresnya Ipda Abu beserta jajaran (13/5).

Penangkapan pelaku dalam pasal 340 jo 338 Kuhpidana ini kata Kanitres, berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Tungkal Jaya dan pengembangan dari keterangan para saksi serta para aparat Desa setempat cukup sekali tarik nafas Alkhamdulillah sudah berhasil digaruk.

Masih kata Kanit, secara kronologi peristiwa maut itu berawal pada hari senin 11 Mei 2020 adek pelaku bernama ujok mau ditusuk oleh korban dengan alasan bahwa adek pelaku mengintip istri korban sedang mandi, lalu adek pelaku memberitau kepada pelaku bahwa mau ditusuk oleh korban.

Atas pengaduan tersebut pelaku menaruk dendam kepada korban, sehingga pada hari Selasa 12 Mei 2020 pelaku merencanakan untuk menemui korban dan ketika pelaku berjalan menuju ke Desa Penuduan darat untuk mencari korban dan saat berjalan pelaku melihat korban sedang duduk di pelataran BOM tempat masyarakat mandi, lalu pelaku mendekat ke arah korban dan bertanya ” Jamili apo dio maksud kau nak nujah adek aku kemaren”, tanyanya mendesak.

Karena tidak dijawab oleh korban, bersamaan dengan itu pelaku langsung membacok parang ke arah leher korban bagian sebelah kiri 1 liang hingga korban terjatuh kelantai, kemudia pelaku kembali membacok korban berulang ulang mengenai kepala sebelah kanan 2 liang, pundak 1 liang, badan bagian belakang 4 liang, kening 1 liang, pantat 1 liang, hingga korban tidak bergerak lagi dan selah itu pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut berjalan kaki menuju kehutan membuang parang di sungai, kemudian pelaku langsung pulang kerumahnya.

Dikatakan Kanit, pelaku saat ditangkap tidak ada melawan dirumahnya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 bilah parang,1 bilah pisau, 1 lembar baju milik korban, 1 lembar celana panjang, 1 sepasang sendal jepit, 1 buah sebo, 1 lembar baju kemeja milik pelaku dan 1 lembar sepan lepis pendek milik pelaku.

Barang bukti serta pelaku saat ini diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang dikutif melalui gougle bahwa pelaku 338 KUHPidana sesuai dengan tuntutan Jaksa dan majelis hakim menguatkan langkah yang dilakukan polisi pada kasus ini. Penerapan Pasal 340 jo 338 pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *