Tulang Bawang Barat (MNN)–Ijin Dua Indomaret dikabupaten Tulangbawang Barat Diduga Bodong.
Pasalnya, Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL) Indomaret Pulung Kencana dan Indomaret 4 Daya Murni yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kebupaten Tubaba diduga tanda tangan surat tersebut di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diduga aksi sabetase wewenang dalam penandatanganan Surat SPPL dilakukan Kepala Bidang(Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Inisial NS dan stafnya berinisial AN dengan melakukan tanda tangan Palsu mengatasnamakan kepala Dinas Lingkungan Hidup Amrullah.
Melalui Via Telpon Celulernya, Amrullah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba membenarkan pemalsuan tanda tangganya yang dilakukan oleh oknum bawahannya.
“Benar tanda tangan saya di palsukan Kabid tata lingkungan NS dan staf inisial AN dengan mengeluarkan surat Kesanggupan SPPL Indomaret Pulung Kencana dan Indomaret 4 Daya Murni,” Kata Amrullah, Selasa(19/5/2020).
Dirinya tidak menyangka bahwa tanda tangannya bisa dipalsukan oleh oknum bawahannya untuk memperlancar surat ijin yang dianggapnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, saat disinggung dengan alasan apa oknum Kabid dan stafnya yang merupakan bawahannya melakukan itu dirinya tidak mengetahui dengan alasan apa dengan lancang melakukan perbuatan memalsukan tanda tangannya tersebut.
“Tidak boleh melakukan hal itu karena harus sesuai SOP. Jadi proses nya itu pihak Indomaret mengajukan surat permohonan kesanggupan SPPL ke dinas dan yang harus menandatanganinya saya tapi ini bukan saya. Jadi saya pastikan surat ijin kedua indomart itu bodong, dan bisa di tutup, saya siap bersaksi dihadapan pengadilan,” tegasnya.
Dijelaskannya, ada 3 prosedur pelanggaran yang dilakukan oknum bawahannya tersebut yakni:
1.tidak meneruskan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu.
2.Tidak ada SPT darinya sehingga dengan mudah oknum tersebut memutus mata rantai sesuai SOP di Dinas Lingkungan Hidup sehingga membuat semuanya los tanpa ada koordinasi.
3.memalsukan tanda tangan dirinya.
“Sudah saya panggil,mereka berdua mengakui bahwa telah memalsukan tanda tangan saya, pengakuan mereka berdua didepan kawan-kawan dan rekaman pengakuannya ada serta ada bukti berkas surat SPPL yang sudah diterbitkan untuk dua Indomaret itu,” urainya.
“Abang jadi korban, seharusnya Buk NS itu harus koordinasi langsung jangan SMS ,kalau dia komunikasi sama saya enak , pak maaf ini tanda tangan bapak saya sudah saya tanda tangani tanpa sepengetahuan bapak, kan enak tapi ini saya telpon gak aktif,” sesalnya.
Sementara itu, pihak Indomaret yang mengajukan surat permohonan kesanggupan SPPL yang diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut belum bisa dikonfirmasi,melalui via celulernya pun tidak di respon .
Diketahui, persetujuan surat pernyataan kesangupan Surat Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dipalsukan tanda tangan yakni Indomaret Pulung Kencana dikeluarkan pada bulan April 2020 dengan nomor : 660/332-SPPL-TL/II-11/TUBABA/2020. dan Indomaret 4 Daya Murni surat SPPL yang diterbitkan 23 Maret 2020 dengan nomor:660//297-SPPL-TL/II.11/TUBABA/2020.
Sayangnya, hingga diterbitkannya berita ini NS dan AN oknum yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan belum bisa di konfirmasi.(Reki)








