Medianusantaranews.com (Pesawaran) Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil meringkus Enam tersangka raja judi kartu remi asal Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Upaya penangkapan para tersangka di pimpin langsung Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE,”Rabu (20/01/21).
Kapolres Pesawaran Vero Aria Radmatyo,S.IK.M.H menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Januari 2021.
“Ya pada hari Rabu tanggal 20 januari sekira pukul 01:00 team tekab 308 polsek Gedong Tataan mengamankan enam tersangka pejudian kartu remi tersangka adalah ES, LR, TG Warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Dan tiganya lagi tersangka MK ,SG, dan SI Ketiga tersangka ini beralamt Pinang Jaya Kemiling Bandar Lampung,”Jelas Kapolres Dalam rilis Humas polres.
Lanjut Kapolres dari ke enam tersangka di amnkan uang kertas pecahan seratus ribu senilai 6.000.000 uang kertas pecahan lima puluh ribu senilai 2.000.000
uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai 100.000
uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai 300.000
uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai 100.000
uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai 60.000,”terang Vero.

Selain uang barang buti yang di amankan 5 Unit Handpone berbagai merk, 1 unit Power Bank 2 set kartu Remi, 10 set kartu ceki belum di gunakan, 2 set kartu ceki sudah di gunakan ,5 Bungkus Rokok berbagai merk ,2 set gelas air minum ,5 buah Dompet berbagai merk, 3 Buah Tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk termos air panas dan gula kopi, 2 buah tikar guna penyelidikan lebih lanjut ke enam tersangka di bawa ke polsek Gedong Tataan,”(MNN/Rizal).








