Medianusantaranews.com (Pesawaran)- Lagi Satres narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan Enam tersangka penguna sabu ke enam tersangka di amankan di pinggir jalan raya way Ratai Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Sekira pukul 16:00,”Jum’at (5/02/21).
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Akp Junaidi SE mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengungkapkan
kronologis pengungkapan penangkapan ke enam tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba.
“Lalu Satreskoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka YS (24) tahun warga jati agung lampung selatan, RK 18 tahun warga Bandar Lampung dan FH (18) tahun waraga Bandar Lampung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti “, ungkap Kapolres Pesawaran.
Lanjut kapolres, dari hasil intrograsi Narkotika tersebut diberasal dari tiga orang tersangka lainnya TS(24) tahun warga Teluk Betung utara Bandar lampung, DS (20) tahun waraga Bandar Lampung dan AS alias Akang (20) tahun warag Bandar lampung selanjutnya dilakukan pengembangan ketiga tersangka berhasil ditangkap ditempat yang berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka ditemukan barang bukti ,”ungkap kapolres.

,”barang bukti yang di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,54 Gram sisa narkotika yg di bungkus uang Rp 2000, 2 (dua) kotak rokok surya 16, 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru di duga exstasi, 2 (dua) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) unit mobil agya warna merah.
Akibat perbuatanya ke enam tersangak di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”(MNN/Rizal).








