SIAPA TERSANGKA KASUS PROYEK NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB PALI 2018?. TUNGGU SAJA TANGGAL MAINNYA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya target 100 hari Agung Arifianto SH MH setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI pada bulan Februari 2021 silam adalah akan menetapkan tersangka pada kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun 2018 yang diduga ada merugikan negara Rp 5 Miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH pada Selasa (02/03/2021) lalu. Ditegaskan Agung Arifianto SH MH bahwa Kasus Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Tahun 2018 tersebut adalah prioritas program 100 hari Agung Arifianto SH MH setelah dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri PALI.

” Penetapan kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga, ” Ujarnya waktu itu.

Untuk diketahui, kronolongis dugaan kasus proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini dimulai bahwa Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 lalu. Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada menganggarkan pembangunan proyek normalisasi sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab, yakni dari Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor
094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018
dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.

Oleh instansi terkait, pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dianggap selesai mencapai target 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender dan pembayaran telah dilakukan 100 %.

Namun diduga karena pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dimaksud terkesan asal asalan. Sehingga pada audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, pekerjaan proyek normalisasi Sungai Abab tersebut ada menemukan terjadi kekurangan volume hingga Rp.Rp 5.845.894.358,69,-

Temuan kekurangan volume lebih dari 50 persen tersebut merupakan pukulan telak bagi Pemkab Kabupaten PALI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini sudah di acc oleh Instansi yang terkait 100 persen selesai dan sudah dibayar 100 persen.

M Ary Asnawi, dari pemerhati  pembangunan Provinsi Sumatera Selatan menanggapinya bahwa kasus proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini merupakan salah satu saja. Karena kata dia dari pengamatannya langsung ke pekerjaan di Kabupaten PALI selama beberapa tahun anggaran terakhir tidak tertutup kemungkinan masih banyak dugaan proyek di Kabupaten PALI  yang dikerjakan tidak sesuai yang disinyalir ada merugikan negara.

” Kita menduga masih banyak proyek di Kabupaten PALI yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi namun di acc 100 persen oleh oknum oknum yang terkait. Ini jelas merugikan negara. Dan ini juga merupakan kerja keras APH setempat untuk menelusurinya ” Ungkap lelaki yang akrab disapa Ary ini, Jum’at (23/04/2021).

Menurut dia Kasus Normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun 2018 ini merupakan salah satu contoh saja.

” Dan kita sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI yang baru Agung Arifianto SH MH , karena target 100 harinya adalah akan menetapkan tersangka pada kasus proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini ” Ucapnya.

” Kami masyarakat pemerhati pembangunan Provinsi Sumsel menunggu statement dan aksi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI tersebut kapan terwujud ” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH, terkait belum ditetapkannya tersangka kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 yang dia prioritaskan tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui WA nya, Jum’ at (24/04/2021). Dia mengatakan tunggu saja tanggal mainnya.

” Tunggu saja tanggal mainnya, ini kasi pidsus baru speednya semoga tambah kencang mohon doanya ” Tulisnya singkat. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *