Medianusantaranews.com (Tulang Bawang Barat) – Penarikan Retribuasi Jasa Usaha dan Jasa Usaha Umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dinilai tumpang tindih di tiga pasar yaitu Pasar Dayamurni, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Panaragan Jaya justru membuat sejumlah pedagang pasar menjerit atas berbagai macam jenis tarikan retribusi yang manfaatnya belum mereka rasakan secara langsung.
Ditemui terpisah Pedagang di beberapa Kabupaten Tubaba sangat mengeluhkan besaran jumlah biaya yang mencapai ratusan ribu lebih perbulanya. Akan tetapi, dari pengenaan retribusi tersebut mereka justru sangat kecewa dengan minimnya kenyaman baik fasilitas seperti kerusakan tempat dan pelayanan seperti kebersihan sampah.
Basri salah satu pedagang pakaian di Kios Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba sangat kecewa dengan minimnya kenyaman atas pelayanan diperoleh. Sementara dirinya mengaku besaran beberapa biaya tarikan yang dibayarkan cukuplah besar dengan jumlah kurang lebih Rp.162.000,-.
“Saya selalu protes saat petugas pasar ini menarik biaya bulanan dan biaya harian dari saya”, ucap Basri sembari menunjukkan beberapa cek dan kwitansi bukti penarikan dari petugas pasar terhadap dirinya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Dirinya mengaku sangat terbebani dengan biaya-biaya peanrikan tersebut yang dinilainya sangatlah besar dengan jumlah yang mencapai ratusan ribu lebih. Sementara, untuk perbaikan tempat sudah beberapa kali ia sampaikan hingga saat itu belum pernah ada perbaikan.
“Kalo yang harian saya dikenakan dua tarikan, Rp.1.500,- dan kemudian Rp.1.000,- untuk sampah. Selanjutnya untuk keamanan saya ditarik Rp.15.000, per bulan, dan tarikan lagi Rp.72.000,- per bulan. Tapi ya itu, sampek sekarang saya protes soal tiang juga gak direspon, bahkan sampah juga bias kita lihat sendiri masih numpuk itu di bak dan baunya sampek sini,” tutur basri dengan nada kesal.
Sementara, berdasarkan Peratuan Bupati (Perbub) Tulangbawang Barat (Tubaba) No.40 tahun 2012, besaran tarif retribusi jasa usaha yang dikenakan pada Bapak Basri pedagang pakain di kios pasar daya murni hanyalah berjumlah Rp.30.000,-/Bulan. Seharus jika sudah dikenakan Retribusi Perda No.5 tahun 2012, maka pak basri tidak lagi di kenakan Retribusi Perda No.1 tahun 2018 yang ditarik sebesar Rp.1.500,-/hari. Dan kondisi tersebut sangatlah membebani pedagang dan diduga kuat juga terjadi pada Pasar lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Tubaba lainya.
Pedagang sayur di Los Pasar Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang tengah, Tubaba yang ditemui terpisah dengan sapaan akrapnya Mbak Sus, juga mengaku dikenakan tarikan bulanan dengan nilai yang cukup besar. Sementara, dirinya juga masih dikenakan kembali tarikan biaya harian. “Rp.15.000,- per bulan untuk keamanan dan harian untuk sampah kebersihan, tapi ya masih kami sering kami sendiri yang bersihin,” keluh Mbak Sus.
Hal serupa juga dialami oleh Om Bah salah satu Pedagang Sendal/Sepatu di Kios Pasar Panaragan jaya, Kecamatan Tulangbawang tengah, Tubaba. Meski telah ditarik biaya bulanan, Dirinya mengaku juga tetap membayar biaya yang ditarik harian. “Bulanan sekitar Rp.60.000,- yang saya bayar, dan harian juga saya tetap ditarik untuk sampah kebersihan, Rp.1.000,- dan Rp.2.000,- untuk pelayanan Pasar, tapi ya saya juga yang sering bersih-bersih,” ucap Om Bah dengan ketus sembari menunjukkan beberapa Cek dan Kwitansi bukti atas penarikan terhadap Dirinya tersebut.
Pihak Dinas Koperorasi, Usaha Mikro Kecil Menegah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba, belum dapat dihubungi guna dimintai konfirmasi terkait penarikan Retribusi yang dikeluhkan oleh beberapa Pedagang di Pasar Tubaba.
Saat dihubungi via telephon seluler pada Rabu, (2/6/2021) nomor kontak Khairul Amri Kadis Koperindag Tubaba dalam keadaan tidak aktif. Dan pesan yang dikirim pada kontak Kadis Koperindag Tubaba dan salah satu Kabidnya belum mendapat jawaban. (MNN/End)