Penyebab Sengketa Lahan, Diduga BPN Oku terbitkan Sertpikat Ganda 
Medianusantaranews.com, Baturaja- Warga desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengecekan batas-batas kepemilikan lahan warga yang di klaim oleh wilayah Oku Timur, Jum’at (4-6-2021).
Menurut keterangan dari Kepala Desa Tanjung Makmur Marta Asdi bahwa lahan warga ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Baturaja, perkaranya antara warga Desa Tanjung Makmur dan H Ahya Hasan warga Oku Timur yang memiliki sertifikat “Tumpang Tindih”.
“Masyarakat Tanjung Makmur memiliki lahan usaha 2 yang di klaim oleh pihak Oku Timur bahwa itu wilayahnya pada waktu itu, sehingga H. Ahya Hasan membeli lahan tersebut dari masyarakat Mendayun.”jelasnya. Pemeriksaan dilapangan dan bukti dari kedua belah pihak antara pihak H. Ahya Hasan dan pihak masyarakat Tanjung Makmur,” tambahnya.
Bukti dari masyarakat Desa Tanjung Makmur adalah kepemilikan lahan usaha 2 berdasarkan pembagian lahan transmigrasi pada tahun 1985 dan sertifikatnya pada tahun 1993. Luasan tanah tersebut sekitar 500 hektar yang dimiliki oleh 400 warga, adapun yang di klaim oleh H. Ahya Hasan ini sekitar 105 hektar yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Oku Timur yang menjadi sebab surat tanah tersebut tumpang tindih.
Jadi masyarakat ini menggugat H. Ahya Hasan dan BPN Oku Timur,”terang Marta Asdi Kepala Desa Tanjung Makmur.
Adapun masyarakat yang menyaksikan pengecekan lahan dan bukti sebanyak 150 orang dan didampingi oleh Kuasa Hukum dari masyarakat Tanjung Makmur Ahmad Qobul Karim.SH., dan Kuasa Hukum dari pihak Oku Timur Sudirman.
“Harapan saya selaku Kepala Desa masalah ini cepat selesai karena permasalahan ini sudah lebih dari 10 tahun dari tahun 2013 sudah bermasalah karena tahun 2010 ada program cetak sawah dan waktu itu masyarakat mulai rusuh melihat tanahnya di garap oleh pihak H. Ahya Hasan. Intinya semoga masalah ini cepat tuntas dan aman tidak ada lagi embel-embel lain di balik masalah ini nanti,” kata Marta asdi.
Turut hadir dalam pengecekan lahan ada Kuasa Hukum Tanjung Makmur Ahmad Qobul Karim.SH.,Kuasa Hukum pihak H. Ahya Hasan, BPN OKU, Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Baturaja, Kapolsek Penijauan/Sinar Peninjauan, Babinsa Peninjauan, Kepala Desa Tanjung Makmur dan masyarakat.(mnn/Jim)








