Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Sejak 20 tahun lalu sudah jadi warga Ekstran Sp 6 di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan kurang lebih 10 tahun lalu lahan perkebunanya bermitra dengan Pt. Hamita Utama Karsa (BUK) yang bekerjasama dengan KUD Mitra Asri mengelola perkebunan kelapa sawit.
10 lahan perkebunan setelah ada kesepakatan bersama, lahan plasma kurang lebih ada 524 hektar ditanam sawit dan telah ada hasil, tapi hingga pertengahan tahun 2021 warga tidak pernah menerima hasil kebunya bahkan ada yang menduga buah hasil kebun plasma warga Desa Tabuan Asri raib dimakan para gendruwo.
Uang tunai yang selama ini diterima setiap Tri Wulan tersebut oleh peserta plasma sebagai dana talangan yang artinya pihak perusahaan memberi pinjaman, jadi dimana jadi dimana hasil panen kebun plasma kok yang diterima setiap Tri wulanya berupa uang pinjaman, ucap waluyo peserta plasma saat dibincangi wartawan media ini beberapa saat yang lalu.
Waluyo selain akan menanyakan hal itu juga bakal menggunggat, bagaimana sebenarnya kerjasamanya antara perusahaan dengan KUD selama ini kok seenaknya hak petani dirampok maka jika dalam waktu dekat ini baik pihak Pt maupun koperasi tidak segera memberikan penjelasan terkait hasil kebun plasma milik warga Tabuan Asri, jangan salahkan petani jika membuat tidak nyaman baik kinerja perusahan maupun pengurus koperasi, sebab keduanya itu dianggap tidak mampu kelola kebun plasma masyarakat, ancamnya.
Kepada para pelaku sejarah adanya plasma di Desa Tabuan Asri juga dimohon bisa berkenan memberikan materi sebagai dasar kami untuk mengungkap kebobrokan menegemen baik di perusahaan maupun dalam kepengurusan koperasi.
Ada indikasi dari menegemen perusahaan membuat data luasan lahan fiktif yang luasnya mencapai puluhan hektar juga ada dugaan mark-up biaya pengadaan barang dan jasa sehingga biaya tersebut membebani utang para petani plasma diduga nilainya mencapai milyaran rupiah dan itu sesungguhnya hak milik petani plasma.
Dasar gugatan yang dilampirkan lanjut waluyo surat hasil rapat mediasi dengan wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono bersama pihak perusahaan dan koperasi serta perwakilan warga peserta plasma, juga dengan dokumentasi riwayat ada plasma dan kelengkapan lainya.
Tujuan yang akan dilakukan itu kata waluyo, untuk merealisasikan bahwa sebagai petani plasma bisa menikmati hasilnya bukan malah dibebani utang, maka kalau hal ini terus berlarut-larut percuma punya kebun hasilnya habis dimakan kawanan gendruwo saja.
Hasyim selaku Ketua yang ditunjuk, karena Ketua umumnya meninggal dunia itu, selama tugasnya masih diragukan kebijakannya dan seyogiyanya wakil ke satu yang meneruskan kepengurusanya hingga masa berakhir, untuk itu Hasyim pun kewenangan tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Selama tampuk kepemimpinan Hasyim pun tidak dapat menunjukan hak-hak hasil petani, bahkan hanya menambah membengkaknya deretan angka pinjaman peserta, bahkan ada lontaran kebun plasma Patani itu yang selesai kontrak 2023 akan diklaim perusahaan jika besaran utang petani belum dilunasi.
Hasilnya kebun plasma diduga raib dimakan gendruwo, habis masa kontraknya lahan, akan klaim perusahaan, sebagai jaminan utang ini namanya perampokan, sebut waluyo sembari menyudahi perbincanganya.
Beritanya sudah ditayangkan di media ini dari pihak perusahaan belum ada yang diminta konfirmasinya.(tim-red/asta)