Rilis :
Jakarta, medianusantaranewws.com– Di Malang Jawa Timur digegerkan ada seorang pria berpakaian seragam Tentara berpangkat Mayor ditangkap dan diamankan di Koramil Batu Kota Malang, kedapatan meminta uang kepada warga itu ternyata Tentara Gadungan.
Tak kalah viralnya setelah Polisi dari Polresta Bekasi berhasil mengamankan empat orang juga sebagai polisi gadungan yang melakukan aksi pemerasan kepada pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyebut empat orang tersangka masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.
“Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” ujar Kombes Suprijadi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Suprijadi, korban bernama Wahyudi (22) itu selain disekap di dalam mobil pelaku, juga nyaris kena peras Rp 50 juta. Aksi dari kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin, gaya memerasnya.
Masih menurutnya, pelaku datang memakai mobil dan mereka mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil eksimer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang. “Para pelaku pun mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650.000, korban diminta ikut ke dalam mobil,” ungkapnya.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku minta korban untuk menghubungi keluarga, dipaksa agar menebus uang Rp 50 juta, supaya korban tidak ditahan atas tuduhanya, tetapi keluarga tak bisa memenuhi permintaan pelaku.
Setibanya di pintu masuk Tol Cilincing Jakarta Utara korban berteriak meminta pertolongan dan didengar petugas yang ada diloksi, lalu Petugas pun memberhentikan kendaraannya, disitulah korban berhasil diselamatkan dan para pelaku pun langsung diamankan.
Kepada para pelaku kini diamankan di Polres Bekasi termasuk barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.(mnn/Tim/humas)








