DUGAAN OKNUM KETUA FORUM KADES PALI BANGUN JALAN SETAPAK SENILAI RP 795 JUTA, DISOAL ?

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Perpres nomor 54 tahun 2020 adalah acuan penyesuaian dana desa pada situasi pandemi covid – 19.

Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemi Covid – 19 serta dampak yang ditimbulkannya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.

Pemerintah telah menentukan agar Anggaran Dana Desa pada saat situasi pandemi ini dapat digunakan  untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah COVID-19. Karena disaat situasi pandemi covid – 19 masyarakat sangat terbatas aktivitasnya mengakibat kehidupan masyarakat mengalami kesulitan.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat melalui dana desa sudah mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa, menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Sedangkan dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT.

Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa..

Penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam hal jika terjadi oknum Kepala desa penyalahgunaan dana desa, dan ditetapkan tersangka. Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa tahun anggaran yang sedang berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Bagi desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen, bagi desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang dananya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberikan 35 persen alokasi untuk BLT.

Kementerian Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sudah mengatur bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus diseimbangkan dengan situasi pandemi covid – 19 saat ini.

Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, yakni pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes / BUMDesma.

Hal itu dijelaskan Napeleon, ketika mengkritisi ambisiusnya dugaan oknum kepala desa Prabumenang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membangun jalan setapak dana desa 2021 senilai Rp 795 Juta disituasi Pandemi covid – 19.

” Kita patut mencurigai ambisius tersebut ” Ujar Napeleon, Jum’at (08/10/2021).

Sebelumnya sudah diberitakan, tentang kagetnya dirinya menyaksikan proyek jalan setapak dana desa Prabu Menang yang nilainya sangat pantastis disaat masyarakat kesusahan menghadapi pandemi covid – 19.

Dikatakan Napeleon, Desa yang dipimpin Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten PALI ini sudah menganggarkan dana desanya pada tahun 2021  Rp 795 juta untuk membangun  jalan setapak volumenya 1,5 Meter X 2304 meter dalam satu tahun anggaran dan satu paket pekerjaan.

Disituasi pandemi covid- 19 diduga oknum Ketua Forum kades PALI anggarkan proyek jalan setapak senilai Rp 795 Juta. patutkah dicontoh oleh oknum kades lain ?

” Sangat urgent kah peningkatan jalan setapak desa Prabumenang ini sehingga disinyalir menjadi prioritas dana desa prabumenang tahun 2021 ditengah pandemi covid – 19 ” Ujar Napoleon.

Napoleon mengatakan, seorang pemimpin desa yang memiliki wawasan itu, selalu menemukan solusi untuk membangun desanya, tidak serta merta tergantung dengan anggaran dana desa. Apalagi nilai bangunan itu sudah menelan dana desa Prabumenang hingga Rp 795 Juta.

” Dana desa itu banyak peruntukannya, bukan cuma untuk fisik proyek, jaminan sosial masyarakat di saat pandemi covid – 19, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan generasi muda, meningkatkan usaha desa juga tidak kalah pentingnya ” Tukasnya.

Seharusnya lanjut Napeleon, kalau sudah menyedot anggaran hingga Rp 975 juta,pemimpin desa bisa mengusulkan kedinas pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM). Karena dana desa itu bukan cuma untuk pembangunan fisik apalagi cuma satu jenis pekerjaan saja.

Dana desa itu bisa untuk menghidupkan atau meningkatkan BUMDES, Apakah BUMDes di Desa Prabu Menang berjalan baik?. Juga kegiatan pemuda pemudi karang taruna, kerajinan yang bernilai ekonomi, keagamaan dan lain lain.

” Terkecuali memang oknum pemdes Prabumenang, memang lebih mementingkan proyek fisik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, Dan apakah ini bisa jadi contoh oleh oknum kades desa lain di Kabupaten PALI ? ” sindirnya.

Karena menurut dia, jalan setapak desa Prabumenang itu terlalu waw nilainya. padahal setelah diamatinya tidak ada yang istimewa sebagaimana dananya.

Bahkan jalan setapak yang dibangun pemdes Prabumenang itu lebih tepat kalau disebut jalan untuk warga kekebun. Pembangunannya pun over lapping (tumpang tindih) dengan jalan setapak program PNPM tahun 2004 – 2005 lalu, Disinyalir proyek jalan setapak dana desa 2021 itu tidak terlalu signifikan menggunakan material baru karena material bekas jalan setapak PNPM itu masih bisa dimanfaatkan.

” Satu hal lagi, Ada dugaan curang juga pada proyek peningkatan jalan setapak desa Prabumenang itu. pasalnya diduga pembentukan badan jalan setapak sengaja dimodif cembung ketengah. setelahnya dihamparkan batu sehingga ketika dilakukan pengecoran ketebalanya tidak merata  Memang dari sisi kiri kanan jalan setapak terlihat tebal tapi ditengah tengah jalan setapak diduga tipis ” Pungkasnya

Sebelumnya, terkait dugaan ini, Kepala Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara, Abul Rustoni perna dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu,(02/10/2021). Dia menjawab bahwa dia sedang berkendara. Nanti di WA lagi.

” Ok bosku bentar lgi nyetir dari prabu,ge ku wa trims?” Balasnya.

Selanjutnya, secara tertulis, Kepala Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara, Abul Rustoni yang merupakan Ketua Forum Kades PALI ini kembali menjawab konfirmasi wartawan secara resmi berbentuk surat yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Dia membenarkan jalan setapak dana desa Prabu Menang tahun 2021 ada tumpang tindih (overlapping) dengan jalan setapak yang dibangun melalui program PNPM tahun 2004 – 2005 lalu.

Secara lengkap balasan Kepala Desa Prabu Menang, Abul Rustoni adalah : Menyikapi Prihal tersebut diatas perlu perlu kami sumpaikan bahwa Desa Prabumenang Kecamatan Perukal Utara Kabupaten Penuukal Abab Lematang Ilir telah melaksanakan Musyawarah Desa ditahun 2020 dalam rangka Penyusunan Kencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dalam acara tersebut yang dilaksanakan oleh BPD Desa Prabumenang untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Prabumenang dalam melaksanakan pembangunan tahun 2021, dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan beberapa poin usulan masyarakat Dalam perencanaan Pembangunan tahun 2021 baik yang bersumber dari Dana Desa Maupun dari ADD dan sumber dana lainnya, setelah Musdes Kepala Desa  Melaksanakan Musrenbangdes untuk menetapkan pembangunan skala prioritas Pembangunan Tahun 2021, Singkatnya dari hasil Musrenbangdes tersebut sepakat Pemdes dan BPD: Serta Unsur Masyarakat untuk Meningkatkan/Merehab Pembangunan jalan Setapak Desa Prabumenang dari Sumberdana PNPM Tahun 2004/2005 yang telah hancur, meyimak dari berita yang disampaikan lewat whatsap Pribadi, benar bahwa kami menggunakan batu split 2/3 sesuai dengan Rab dan benar kalau ada sisa batu dari bangunan tahun  2004 -2005 fari sumber dana PNPM, dan perlu kita ketahui bersama bahwa jalan setapak tersebut bukan bangun baru tapi itu perehaban sesuai dengan judul dipapan proyek yang ada dilokasi, untuk sementara ini yang dapat kami sampaikan kalaupun belum jelas dari penjelasan ini dimohon kiranya untuk dapat datang ke Ruang Kerja Kapals Desa Prabumenang.

Demikian disimpaikan atas perhatiannya dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Cap dan tanda tangan Kepala Desa Prabumenang – Abul Rustoni (A)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *