Kuasa Hukum Pelapor Desak Kades Pinang Banjar Dinon-aktifkan 

#Polda Sumsel Cek TKP Dugaan Pengrusakan Lahan di Pinang Banjar#

Muba,medianusantaranews.com– Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (22/4/2026) sore. Kegiatan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, (21/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nilawati terhadap terlapor H. Masrukin, S.Sos, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar. Penyelidikan ini mengacu pada Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas peristiwa yang terjadi di Jl. Talang Siku Dusun III.

Sengketa Lahan di Sungai Lilin Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel Kumpulkan Data di Desa Pinang Banjar : 

Penjelasan Penyidik AKP Firman, yang memimpin tim Unit III Subdit II Reskrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengumpulkan data dan mengecek alas hak dari masing-masing pihak dan bukan eksekusi. 

Hal ini bertujuan agar data lengkap untuk dianalisa, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak, guna menentukan kepastian hukum.

Pembelaan Kepala Desa

Di lokasi yang sama, Kades Pinang Banjar, H. Masrukin, S.Sos, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibersihkan untuk kepentingan parkir ulang tahun desa setelah mendapat izin dari pihak yang ia yakini sebagai orang kepercayaan pemilik lahan, yakni Heri Amalindo.

“Berdasarkan informasi perangkat desa lama dan tokoh masyarakat, lahan ini milik Pak Heri Amalindo. Kami sudah meminta izin kepada Pak Sukadi selaku orang kepercayaan beliau untuk pembersihan lahan parkir dan pelebaran jalan program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Saat itu tidak ada sanggahan,” jelas Masrukin.

Tanggapan Pihak Pelapor

Sementara itu, Fahmi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Nilawati, mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel. Ia menyebut pengecekan ini adalah bukti bahwa proses hukum atas dugaan pengrusakan lahan oleh oknum Kades terus berjalan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumsel. Mengingat banyaknya permasalahan di desa ini, kami berharap Bapak Bupati Musi Banyuasin segera menonaktifkan Kades Pinang Banjar sementara waktu agar yang bersangkutan bisa fokus pada proses hukum yang berjalan,” tegas Fahmi.

Acara pengecekan TKP tersebut turut dihadiri oleh pelapor, terlapor, perwakilan Camat Sungai Lilin dan saksi-saksi, guna memastikan proses berjalan transparan.(MNN/Tim)

Admin : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *