Terpaksa Pemilik Mobil Korban Pohon Roboh Minta Bantuan Hukum

Rilis SMSI Sumsel

Prabumulih, medianuaantaranews.com- Tak mampu menopang penunggunya membuat pohon pelindung roboh menimpa satu unit mobil milik warga yang sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di depan Toko Seroja motor, pada Jumat (08/10/2021) siang lalu, sekitar pukul 13.10 WIB, sepertinya berbuntut panjang.

 

Pemilik mobil Honda Brio warna merah Nopol BG 1283 CO, Engka Aprianto, warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih memilih menyerahkan ke jalur hukum saja. “Ya saya dan istri sepakat menyerahkan masalah itu ke bapak Miken dan rekanya, karena sampai hari ini belum ada dari pihak Pemkot Prabumulih atau yang diwakilkan datang terkait kerusakan mobil dan kerugian lain yang ditimbulkan dari akibat kejadian kemarin,” ujar Engka Aprianto, saat mendatangi kantor hukum Mieke Malindo SH & Rekan, di Jalan Lekipali, Gunung Ibul Barat, Minggu (10/10/2021) pagi lalu.

 

Dia katakan, akibat kejadian itu membuat istrinya sampai sekarang mengalami trauma mendalam dan takut naik mobil lagi.

 

“Hal itu lah laju saya meminta bantuan hukum kepada bapak Miken, karena sedih melihat kondisi istri saya. Ditambah kemarin sudah kejadian, ada datang seseorang yang mengaku dari pemerintah kota memakai baju olahraga ASN, yang makin membuat kami sakit hati, dia hanya menyebut itu musibah dan tidak ada ganti rugi,” kenang Engka, sedih.

 

Sementara, Mieke Malindo SH ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan pihaknya diminta menangani kasus insiden yang dialami Engka Aprianto dan istrinya, beberapa waktu lalu.

 

“Mereka menanyakan hal-hal terkait hukumnya atau upaya ganti rugi atas kendaraan dan lainnya, itu kemana?,” ungkap pengacara muda yang akrab disapa Miken ini, yang saat dibincangi didampingi pengacara lain, yakni Redhi Setiadi SH MH, Haerunsyah Putra SH MH, Nata Medianto SH, dan Deni Hadisa Putra SH.

 

Menurutnya, kejadian yang dialami kedua korban begitu cepat karena tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba pohon itu tumbang dan menimpa mobil korban, yang saat itu hendak menuju BRI pasar mengurusi administrasi.

 

Dia lanjutkan, akibat kejadian itu membuat korban dan keluarganya mengalami trauma mendalam sampai tidak mau keluar rumah menaiki mobil brio merah yang sebelumnya ditimpa pohon besar dan hampir merenggut nyawa keduanya.

 

“Bahwasanya setelah kami kaji mendalam secara hukumnya, kami bersama-sama masih berprasangka baik kepada pemerintah kota Prabumulih, yang saat ini dipimpin oleh Bpk Ir. Ridho Yahya MM untuk dapat membuka peluang komunikasi ataupun mediasi, serta dapat segera menganti kerugian materil dan immateri sesuai Undang-undang RI ataupun Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

 

Namun, apabila peluang komunikasi atau mediasi itu menemui jalan buntu, maka kami akan mengirimkan Peringatan Hukum/Somasi dan bila juga menemui jalan buntu maka dengan segala hormat akan mengajukan GUGATAN dengan dasar PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA, yang dimana telah termaktum dan eksplisit Terkait PMH, dan sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang tertulis;

 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut ke Pengadilan Negeri Prabumulih yang dimana nanti barulah kita uji bahwasanya pemerintah kota Prabumulih ini sudah menerapkan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan atau belum,” tegas Miken.

 

Masih disampaikan dia, bahwa di dalam Permen PU 05/2008 sangat tegas dijelaskan mengenai kriteria tanaman atau tumbuhan apa saja yang ditanam pada jalur hijau jalan.

 

“Yaitu misalnya pohon yang berbatang tegak kuat, tidak mudah patah dan tidak berbanir; daun tidak mudah rontok karena terpaan angin kencang; berumur panjang.

 

Lebih jauh secara eksplisit Permen PU 05/2008 itu mencontohkan pohon bunga kupu-kupu, pohon melinjo, pohon kayu manis dan beberapa lagi sebagai pohon yang memenuhi kriteria tersebut,” lanjut Miken.

 

Selain merinci kriteria pohon apa saja yang boleh ditanam di jalur hijau jalan, lanjut dia, di dalam Permen PU 05/2008 itu juga menguraikan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.

 

“Salah satu yang diatur dalam penanaman adalah aktivitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon tersebut. Bentuk pemeliharaan itu contohnya adalah pemangkasan. Eksplisit disebutkan bahwa untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan,” tukasnya. (MNN/SMSI/Biro-SS)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *