Recofusing Anggaran Jadi Alasan Pemkab Tubaba Tidak Menyalurkan DBH PDRD TA 2020 Kepada Tiyuh

Medianusantaranews.com (Tulang Bawang Barat) – Recofusing realokasi anggaran menjadi alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tidak menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Ritribusi Daerah (DBHPDRD) kepada Tiyuh, Tahun anggaran 2020. Akibat hal tersebut DBH untuk Kampung tersebut dialokasikan untuk pembayaran program prioritas pemerintah daerah setempat.

Pihak BPPRD telah melakukan penghitungan terkait pendapat dan ritribusi daerah yang masuk ke kas daerah, untuk melakukan penetapan besaran pembayaran DBH PDRD kepada tiuh, sebesar 10% dari realisasi PDRD yang diperoleh Pemerintah Kabupaten setempat, akan tetapi DBH PDRD tersebut tidak bisa direalisasikan kepada Tiuh akibat adanya recofusing anggaran besar-besaran, pada tahun anggaran 2020.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba, diruang kerjanya kemarin (20/10).

Akibatnya DBH PDRD yang akan direalisasikan kepada Tiyuh dialihkan untuk belanja Program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba. Terkait dengan adanya kurang bayar DBH PDRD terhadap Tiyuh Tahun anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah Daerah, Ia menjawab, “Setahu saya kurang bayar DBH yang kita lakukan terhadap Tiyuh, hanya kurang bayar pada triwulan ke VI tahun anggaran 2019, serta kurang bayar juga dilakukan pada triwulan I sampai dengan triWulan IV. Untuk kurang bayar pada tahun anggaran 2017-2019 sudah dilakukan pembayaran,” ujarnya.

“Kurang bayar DBH PDRD kepada tiyuh pada tahun anggaran 2017 – 2018 telah dibayarkan semua, DBH PDRD triwulan Ke IV sudah dibayarkan pada tahun berikutnya (2018) sedangkan untuk kurang bayar tahu 2018 sendiri sudah dibayarkan pada tahun anggaran 2019, sedangkan untuk kurang bayar DBH PDRD triwulan 4 tahun anggaran 2019 dan triwulan I sampai triwulan 4 tahun anggaran 2020 ini lagi digarap besaran kurang bayarnya yang kita lakukan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati,” jelas dia.

“Setelah SK itu ditanda tangani maka kita akan laksanakan pembagian kurang bayar DBH PDRD kepada Tiyuh pada APBD-P tahun ini, ini Rancangan SK nya lagi kita garap, kalau sudah jadi dan ditandatangani Bupati, Kurang bayar DBH PDRD kepada Tiyuh akan kita bayarkan pada APBD-P tahun ini,” ucap Caesar.

Berita Sebelumnya :

https://www.medianusantaranews.com/2021/10/20/milyaran-rupiah-dbh-pdrd-tidak-disalurkan-pemkab-tubaba-ke-93-tiyuh/

(MNN/Red/Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *