Medianusantaranews.com (Tubaba) – Setelah Hearing Selama Tiga Hari Berlalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ternyata Belum Melakukan Pembahasan Terkait Pemberitaan Adanya Dugaan Tidak Mengindahkan Surat Edaran LKPP No 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), Sebelum Tahun Anggaran 2021.
Padahal, Surat Edaran tersebut telah ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Nomor/700/26/1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.
Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretariat Daerah kembali melayangkan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021. Tentang Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Sehingga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Ponco Nugroho. Berjanji akan Membahas masalah tersebut Pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang di gelar di Kantor Sekretariat DPRD Tubaba yang dimulai dari hari Rabu hingga hari Jum’at (Kemarin/Red).
Akan tetapi, Janji yang diucapkan Ketua DPRD Tubaba tersebut, Ternyata tidak ditepati, pada Hearing yang dilakukan oleh pihak DPRD Tubaba sebagaimana dimaksud hanya membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022.
Dikatakan, Paisol Ketua Komisi III DPRD Tubaba, melalui WhatsApp Sabtu (30/10/2021) bahwa, Hearing Tiga tersebut hanya Membahas RAPBD Tahun 2022. Sehingga dirinya beralasan meminta untuk menanyakan kembali kepada dinas terkait.
“Tentang apa…? Kalau kami hearing pembahasan RAPBD th 2022, Tanya langsung ke kepala BAPPEDA,” balasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hearing Tiga Hari, DPRD Tubaba Akan Pertanyaan Alasan Bappeda Tubaba Tidak Indahkan Surat Edaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) selama tiga hari kedepan yang dimulai pada hari Rabu (besok,red) hingga hari Jum’at mendatang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) tersebut Ketua DPRD Tubaba berjanji Akan Membahas Alasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tidak mengindahkan Surat Edaran LKPP dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten setempat. Padahal Sekretaris Daerah merupakan Pimpinan Tertinggi di Pemerintah Kabupaten.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ponco Nugroho, Ketua DPRD Tubaba, di Aula Lantai Satu Sekretariat DPRD Kabupaten setempat, usai mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2022.
“Sebenarnya Sekda itu yang negur, karena Sekda pimpinan tertinggi eksekutif, mereka yang negur, kalau kita akan panggil dia,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Tubaba berjanji akan Membahas Permasalahan tersebut pada Hearing yang akan berlangsung selama tiga hari kedepan
“Besok kita kan ada Hearing sampai hari Kamis, sekalian kita tanyakan melalui Komisi III, sekalian kita tanyakan kenapa ada surat dari Sekda sampai dua kali tidak di indahkan, itu kan tugas kita,” urainya.
(MNN/Red)