Pria Kelahiran Salatiga Ditangkap Satnarkoba di Desa Biyuku Kedapatan Bawa Sabu

Banyuasin,medianusantaranews.com- Seorang pria Kelahiran Sala tiga Jawa Tengah berinisial “E”(47) yang sekarang ini tercatat sebagai warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sedang sial nasibnya, karena ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin kedapatan bawa sabu, hari Rabu (22/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terduga dikuatkan dari keterangan para saksi setelah penyidik memeriksa 3 orang yang berinisial D, Y dan N.

Laporan tertulis Kasat Narkoba kepada Kapolres Banyuasin secara resmi bernomor : LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, bahwa E (47) diketahui sebagai warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin itu diringkus di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tubuh terduga, petugas telah mendapati dan menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Selain itu petugas setelah lakukan penggeledahan, petugas temukan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatan terduga disanksi Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.

Ancaman hukuman pengedarnya narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut akan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik antara lain melengkapi berkas perkara (Mindik), bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan barang bukti dan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemberitahuan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat memberikan informasi. Kami terus berantas peredaran gelap narkoba untuk di wilayah Polres Banyuasin,” tut kasat narkoba,(MNN/ril)

Admin : waluyo

Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *