Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018.
Adapun ketiga tersangka tersebut 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) dan Sri (SDH) sedangkan dari pihak swasta (kontraktor) Rolin (RN)
JN diduga Junaidi sebagai pengawas proyek dan inisial SDH diduga Sri selaku PPTK proyek sedangkan dari pihak swasta atau kontraktornya PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau) inisial RN diduga bernama Rolin.
Setelah ditetapkan tersangka, tiga orang yang diduga koruptor ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Foto Kantor PU Bina Marga Kabupaten PALI – Sumsel
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri PALI sudah melimpahkan 3 tersangka terduga korupsi tersebut dari Lapas kelas II B Muara Enim ke Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang dan Lapas Prempuan kelas II A Palembang. Jum’at (22/10/2021).
”Jum’at (22/10/2021)
Tim JPU Kejaksaan Negeri PALI melaksanakan pelimpahan ketiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dari Lapas Klas II B Muaraenim ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Klas II A Palembang ” Tulis Kejari PALI diakun facebooknya.
Penetapan ketiga tersangka itu menurut Kepala Kejari PALI Agung Arifianto berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah didapati lebih dari 2 alat bukti. Sehingga tim penyidik Kejari PALI menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka.
3 (tiga) orang tersangka tersebut dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab teahun anggaran 2018.
” Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar ” Jelas Agung, padavRabu (09/06/2021) lalu.
Perjalanan Proses kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab ini terus dipantau oleh elemen masyarakat, khususnya dari organisasi anti korupsi, yang diantaranya dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indinesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua GNPK Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim membeberkan terkait Kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2018. Dari data yang ada pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten sudah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 888.066.994.718,00 dan terealisasikan sebesar Rp 622.813.258.525,60 atau 70,136 %
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.
Kekurangan Volume 48 paket pekerjaan pada kegiatan belanja modal, ada di 4 (empat) OPD yang terbesar mencapai Rp 24.492.680.623,02.
Dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp. 23.662.377.691.50,- kekurangan volume berasal di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 sendiri, pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.
Dari jumah Rp 23.662.377.691.50. kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI tahun 2018.
Ada sebesar Rp 5.845.894.358,69,- merupakan kekurangan Volume pada Pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung
Yang mana pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini dikerjakan oleh PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau) sebagaimana berdasarkan Kontrak Nomor 094/015 SPK . NORMALISASISUNGAI / DPU/VIII/2018 Tanggal 7 Agustus 2018
dengan mulai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.
Dari data yang ada pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100 % sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender.
Begitu juga pembayarannya sudah
dilakukan 100 % dengan rincian pembayarannya sebagai berikut :
1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-
2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00
3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00,-
Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00 atau 100 %.
Kata Aprizal, selain sudah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini, masih banyak kejanggalan dalam perjalanan proses kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini.
” Memang sudah ada 3 orang yang ditetapkan ssbagai tersangka oleh Kejari PALI pada kasus Normalisasi Sungai Abab 2018 ini, yakni inisial JN diduga Junaidi sebagai pengawas proyek dan inisial SDH diduga Sri selaku PPTK proyek sedangkan dari pihak swasta atau kontraktornya inisial RN diduga bernama Rolin .
Rolin sendiri, menurut Aprizal, tersangka ini begitu asing di Kabupaten PALI, siapakah sosok Rolin ini sebenarnya.
” Karena selama pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini, kami tidak mengenal siapa itu Rolin, apakah Rolin ini Direktur PT Nadine Karya Pratama, atau Kuasa Direkturnya, atau siapa Rolin ini, Karena setahu kami pelaksana proyek itu bukan Rolin. Ini patut ditelusuri. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka yang bernama Rolin ini merupakan korban. Perlu kita ketahui siapa Rolin ini sehingga jadi tersangka ” Ucap Aprizal.
” Karena kita jadi prihatin, kalau ada dugaan oknum pihak kontraktor sebagai bigbosnya bebas, sementara ada yang dijadikan tumbal ” Ujarnya.
Aprizal juga menyinggung bahwa dalam kasus normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini disinyalir juga sudah melibatkan oknum DPRD Kabupaten PALI, Ini sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten PALI. Namun dugaan keterlibatan oknum DPRD PALI ini belum terungkap.
Kata Aprizal, pada kasus proyek normalisasi sungai Abab ini juga diduga sudah melibatkan panitia lelang proyek (ULP) di Kabupaten PALI. Masalahnya, dalam proses lelang proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab 2018 ini, ada kejanggalan pada penawarannya. yaitu nilai Pagu : Rp. 11.000.000.000.00,. nilai HPS : Rp. 11.000.000.000.00,- Pemenangnya PT. NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau)
” Nyaris tidak ada selisih antara nilai pagu proyek dengan nilai penawaran. Kami mensinyalir pemenang proyek Nornalisasi Sungai Abab ini sudah diarahkan atau sudah ditentukan” Ungkap Aprizal.
Janggalnya lagi, lanjut Aprizal, walaupun audit BPK sudah menemukan ada kerugian negara. jumlahnya sangat pantastis berdasarkan hasil audit BPK . Namun janggalnya pencairan uang jaminan pemeliharaan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 sebesar 5 % dari nilai kontrak masih dilaksanakan.
Diketahui proyek normalisasi Sungai Abab ini bermasalah, tapi kenapa uang jaminan tetap mulus dicairkan pada bulan Maret 2019 sebagaima Sebagaimana Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00-
” Menurut kami, seharusnya ketika proyek itu bermasalah uang jaminan 5% dari nilai kontrak itu harus ditahan. Tidak boleh dicairkan oleh pihak pihak yang terkait, terutama oleh Bendahara pengeluaran dinas PUPR Kabupaten PALI. Namun anehnya antensi (jaminan pemeliharaan) tersebut tetap saja dicairkan pada bulan Maret 2019 oleh oknum Bendahara pengeluaran dinas PUPR Kabupaten PALI.
” Ini ada kejanggalan. Apalagi jaminan itu menggunakan asuransi. Seharusnya itu tanggung jawab pihak asuransi ”Ucap Aprizal.
” Dalam kasus normalisasi Sungai Abab tahun 2018 ini, kami mensinyalir ada ketelibatan oknum Bendahara pengeluaran dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI waktu itu ”Ujarnya.
” Dalam hal ini kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk terus mendalami dan mengembangkan Kasus dugaan korupsi Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Tahun 2018 ini, karena tidak tertutup kemungkinan banyak tersangka lain yang merasa bebas dari jeratan hukum dalam kasus ini. Kami duga ada konspirasi disini ” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto ketika dikonfirmasi melalui nomor WA nya, Minggu (24/10/2021). Dia meminta agar datang langsung ke Kantor Kajari PALI
” Walaikumsalam datang ke kantor aja om nt biar lebih jelas ” Tulisnya. (Tim MNN Group)







